![]() |
| Bupati Klaten Sunarna SE (Dok : Redaksi) |
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV dengan judul ‘Rully Abangku’ yang diproduksi pada 6 juli 2012 lalu. Bupati Klaten, Sunarna SE Mhum, digugat oleh wanprestasi senilai Rp 6,5 miliar dari PT Bintang Pratama Jakarta. Karena, bupati belum memenuhi kewajiban membayar uang produksi senilai Rp 1,8 miliar.
Keterangan yang dihimpun kemarin menyebutkan, persoalan itu berawal ketika penggugat melakukan kerjasama dengan Bupati Sunarno dalam produksi film tersebut. Pada perjanjian awal, Bupati Klaten berkewajiban membayar uang produksi senilai Rp1,8 miliar. Namun, tergugat baru membayar uang senilai Rp 300 juta.
Sehubungan itu oleh penggugat, Bupati Klaten diberi batasan waktu untuk membayar kekurangan senilai Rp1,5 miliar sampai tanggal 14 November 2012. “Karena dalam batas waktu tergugat tidak membayar, akhirnya PT Bintang mengajukan gugatan wanprestasi pada Desember 2012 lalu,” ungkap Panitera Muda Perdata PN Klaten, Rudi Bismana.
Lebih lanjut dijelaskan, selain belum terbayarnya uang produksi, penggugat juga merasa dirugikan atas biaya lainnya senilai Rp 5 miliar. Terkait kerugian tersebut, penggugat mengajukan gugatan wanprestasi senilai total Rp 6,5 miliar.
Dijelaskan, kerugian wanprestasi tersebut termasuk ongkos perjalanan Jakarta-Klaten dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh penggugat. Menurut Rudi, gugatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi sejak 14 Januari - 28 Januari. Namun demikian, hingga saat ini, mediasi tersebut belum menemukan titik terang.
“Harusnya, hari ini adalah sidang pemeriksaan pokok perkara. Berhubung kedua belah pihak tidak datang, maka sidang ditunda,” terang Setyo Yoga Siswantoro, salah satu majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Kemudian untuk melakukan sidang berikutnya, lanjut Setyo, PN akan melakukan pemanggilan ulang kepada penggugat dan tergugat secara resmi. Namun demikian, belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dilaksanakan. “Surat panggilan resmi akan kami layangkan. Namun kapan sidang akan dilanjutkan, kami belum tahu,” ujar Setyo.
Perlu diketahui, dalam film ‘Rully Abangku’ Bupati Klaten dijadikan aktor pemain. Film tersebut dibuat untuk mempromosikan wilayah Klaten dan Jawa Tengah. Adapun pembayaran film tersebut diambil dari APBD Klaten. (Anto)
Keterangan yang dihimpun kemarin menyebutkan, persoalan itu berawal ketika penggugat melakukan kerjasama dengan Bupati Sunarno dalam produksi film tersebut. Pada perjanjian awal, Bupati Klaten berkewajiban membayar uang produksi senilai Rp1,8 miliar. Namun, tergugat baru membayar uang senilai Rp 300 juta.
Sehubungan itu oleh penggugat, Bupati Klaten diberi batasan waktu untuk membayar kekurangan senilai Rp1,5 miliar sampai tanggal 14 November 2012. “Karena dalam batas waktu tergugat tidak membayar, akhirnya PT Bintang mengajukan gugatan wanprestasi pada Desember 2012 lalu,” ungkap Panitera Muda Perdata PN Klaten, Rudi Bismana.
Lebih lanjut dijelaskan, selain belum terbayarnya uang produksi, penggugat juga merasa dirugikan atas biaya lainnya senilai Rp 5 miliar. Terkait kerugian tersebut, penggugat mengajukan gugatan wanprestasi senilai total Rp 6,5 miliar.
Dijelaskan, kerugian wanprestasi tersebut termasuk ongkos perjalanan Jakarta-Klaten dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh penggugat. Menurut Rudi, gugatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi sejak 14 Januari - 28 Januari. Namun demikian, hingga saat ini, mediasi tersebut belum menemukan titik terang.
“Harusnya, hari ini adalah sidang pemeriksaan pokok perkara. Berhubung kedua belah pihak tidak datang, maka sidang ditunda,” terang Setyo Yoga Siswantoro, salah satu majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Kemudian untuk melakukan sidang berikutnya, lanjut Setyo, PN akan melakukan pemanggilan ulang kepada penggugat dan tergugat secara resmi. Namun demikian, belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan dilaksanakan. “Surat panggilan resmi akan kami layangkan. Namun kapan sidang akan dilanjutkan, kami belum tahu,” ujar Setyo.
Perlu diketahui, dalam film ‘Rully Abangku’ Bupati Klaten dijadikan aktor pemain. Film tersebut dibuat untuk mempromosikan wilayah Klaten dan Jawa Tengah. Adapun pembayaran film tersebut diambil dari APBD Klaten. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !