![]() |
| Wakil Bupati Drs H Haryanto MM menyerahkan berita acara persetujuan bersama penetapan lima Perda baru kepada Ketua DPRD Sukoharjo H Dwi Jatmoko SH MHum (Foto : Armin) |
![]() |
| Ketua DPRD H Dwi
Jatmoko SH MHum menandatangani berita acara persetujuan bersama penetapan lima Perda baru (Foto : Armin) |
Persetujuan bersama diwarnai dengan penandatanganan berita acara penetapan lima Perda Baru oleh Ketua DPRD Dwi Jatmoko dan Bupati Kepala Daerah. Namun, karena Bupati H Wardoyo Wijaya SH MH sedang tugas ke Jakarta, penandantanganan diwakili oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Drs H Haryanto MM.
Setelah ditandatangani, Berita Acara persetujuan bersama lima Perda Baru, oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto, diserahkan ke Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko. Penetapan lima Perda baru diwarnai dengan interupsi oleh sejumlah anggota DPRD Sukoharjo. Namun, interupsi para anggota DPRD hanya memberi masukan dan saran terkait dengan pelaksanaan Perda baru.
Kelima Perda yang disetujui bersama adalah Perda tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi dan Perda tentang Perusahaan Daerah Pertanian. Kemudian Perda Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Tawangsari, RDTRK Bulu dan RDTRK Weru.
Sebenarnya, sebelumnya Pemkab Sukoharjo mengajukan enam Raperda baru, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda baru. Namun, karena ada permasalahan krusial satu Raperda baru yaitu Raperda RDTRK Polokarto, belum disetujui oleh DPRD Sukoharjo dan perlu adanya pembenahan dan pembahasan ulang.
Dalam sidang Paripurna, sempat diwarnai interupsi sejumlah anggota DPRD Sukoharjo. Seperti yang disampaikan anggota Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani (BPKN), Sumarsono. Dia protes, karena tiga Perda RDTRK tidak dimasukan undang undang tentang sanksi bagi pelanggar RDTRK. Padahal, dalam RDTRK sangat dimungkinan akan terjadi pelanggaran dan penyimpangan.
Dia memaparkan, pada Perda RDTRK delapan Kecamatan yaitu Sukoharjo, Kartasura, Grogol, Mojolaban, Baki, Gatak, Bendosari dan Nguter, undang undang sanksi pelanggaran RDTRK dicantumkan. Namun sangat disayangkan pada Perda RDTRK Tawangsari, Bulu dan Weru tidak ada sanksi bagi pelanggaran Perda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukoharjo, Haryanto memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda tersebut. Pasalnya, lima Perda baru tersebut sangat penting untuk diterapkan di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Haryanto, khusus untuk Perda Perusahaan Daerah Pertanian akan dijadikan payung hukum pembentukan perusahaan daerah yang bergerak dibidang Pertanian. Begitu juga, Perda tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi untuk penertibkan usaha tersebut.
Persetujuan bersama, setelah seluruh fraksi seperti fraksi PDIP, Golkar, PAN, PKS, Demokrat dan fraksi BPKN menyetujui penetapan lima Raperda Non APBD. Sementara, satu Raperda yaitu RDTRK Polokarto ditunda. Setelah ditetapkan, lima Perda tersebut akan dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah dan disosialisasikan ke masyarakat. (Armin)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !