![]() |
| Terlihat rumah susun sederhana sewa / Rusunawa yang berlantai lima menelan biaya Rp 24,5 Miliar masih kosong (Foto:Sumanto) |
Kondisi demikian tersebut tak pelak menjadi sorotan dari berbagai kalayak, utamanya bagi warga yang berkeinginan memanfaatkan fasilitas setempat. Hingga sekarang mereka bingung bagaimana tata cara untuk menyewa rusunawa tersebut. Bahkan warga yang belum paham harus mendaftar kemana agar bisa menjadi calon penghuni/penyewa rusunawa itu.
Seperti diketahui, rusunawa yang terdiri dari dua blok bangunan berlantai lima itu, dibangun dengan biaya senilai Rp 24,5 miliar dan dana tambahan APBD Klaten Rp 750 juta. Bangunan di atas tanah seluas 3.000 m 2 itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Bupati Klaten Sunarna SE MHum menjelaskan, pihaknya masih membahas Perbup yng akan mengatur hak dan kewajiban penghuni rusunawa tersebut. Hingga kini masih diadakan rapat terus. "Sampai sekarang masih dalam pembahasan, memang membutuhkan waktu, dan yang penting tak menimbulkan masalah di kemudian hari," tandas Bupati Klaten S Sunarna, kepada wartawan (22/2) kemarin.
Pihaknya membenarkan, kalau Perda terkait Rusunawa telah ditetapkan DPRD Klaten dua bulan yang lalu. Kendati demikian katanya, belum bisa menemukan kapan Rusunawa tersebut akan ditempati.
Sehubungan itu, pihaknya berharap secepatnya Perbup selesai agar rusunawa bisa secepatnya dimanfaatkan warga berpenghasilan rendah dan PNS yang golongan rendah. "Masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Sehingga mereka bisa menyewa rusun yang terjangkau," ujar Bupati.
Menurut Sunarna, para penyewa harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Perda. Untuk kepastian tarif sewa dan pengelolaan rusunawa juag diatur dalam Perda dan diperjelas dalam Perbup. "Mendatang, rusunawa akan dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Sementara itu, Kepala DPU Klaten, H Ir Tajudin Akbar mengungkapkan, pihak DPU telah siap untuk mengelola rusunawa yang berlokasi di Kelurahan Barenglor, Klaten Utara. Hanya saja, hingga sekarang ini masih menunggu payung hukumnya. Menurutnya, aturan yang mengatur hak dan kewajiban penghuni atau penyewa rusunawa, serta hal-hal yang lainnya masih dalam proses pembahasan. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !