LIH Jatim Tantang Perusahaan Yang Memanipulasi Data
SUMENEP - INDEPNEWS.Com ; Permasalahan pembangunan Menara Telekomonikasi (Tower) milik PT. Protelindo Jakarta yang berlokasi di Dusun Tengah Desa Ketupat Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep terus berlanjut, adanya permasalahan berawal ketika pendirian tower direncanakan bertempat di tanah milik ADIM warga Dusun Tengah, namun kemudian dibatalkan secara sepihak oleh pihak perusahaan dan dipindahkan pada tanah milik H. Asmawan yang jaraknya hanya 55 meter dari Adim.Permasalahan tower tersebut berbuntut panjang, pasalnya ADIM yang merasa tidak terima atas haknya yang merasa disepelekan melakukan pengaduan kepada Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur, Ketika di konfirmasi, SUPYADI selaku Ketua LIH mengutarakan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti pengaduan ADIM dengan melakukan pertemuan di kantor BPPT Sumenep bersama TIM Tekhnis Perijinan Kabupaten yang terdiri dari BPPT Sumenep, Dinas Kominfo Sumenep, Satpol PP Sumenep, Bag. Hukum Setda Sumenep, Camat Ra’as dan perwakilan 2 orang dari perusahaan PT. Protelindo Jakarta
Dalam pertemuan tersebut, Supyadi menambahkan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT. Protelindo untuk mencari alternatif penyelesaian, “Perusahaan itu tidak mau adanya permasalahan tower ini selesai, terbukti dalam pertemuan itu tidak menghasilkan suatu kesepakatan penyelesaian apapun” ungkap Supyadi.
“Saya telah mendapatkan bukti pelanggaran dan pemalsuan serta manipulasi data yang dilakukan perusahaan, semua bukti itu sudah falid dan benar 100% dari hasil tim kami melakukan investigasi ke lapangan, jadi hasil investigasi yang kami dapatkan berupa pelanggaran dan pemalsuan serta manipulasi data sudah saya kirim ke Bupati Sumenep dan instansi dinas terkait lainnya dalam bentuk surat dengan isi surat agar terbitnya izin pada tower milik PT. Protelindo ditinjau kembali dan bahkan dicabut” ungkap Supyadi menjelaskan kepada wartawan.
Bahkan dalam kesempatan lain, Supyadi yang ditemui di halaman Kantor DPRD Sumenep, menantang pihak perusahaan PT. Protelindo, jika dari perusahaan tetap tidak memberikan penyelesaian pada kesempatan terakhir ini, pihaknya akan melakukan penuntutan pidana kepada pihak yang berwajib atas adanya pemalsuan dan manipulasi data yang diajukan ke perijinan Sumenep, serta pihaknya akan melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan atas kerugian yang ditimbulkan dari pendirian tower yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada, sekaligus akan memberikan pembuktian untuk mencabut ijin tower tersebut melalui gugatan ke pengadilan.
Sementara pihak perusahaan PT. Protelindo sdr. Fajar Sidik Gumay ketika dikonfirmasi melalui HP-nya beberapa kali di nomor 0878239xxxxx tidak dapat dihubungi
Kemuadian salah satu Tim Tekhnis Perijinan Bpk. Moh. Saleh (Satpol PP Sumenep) ketika dikonfirmasi via HP terkait permasalahan Tower di Desa Ketupat Kecamatan Ra’as yang dalam pengajuannya terdapat banyak pelanggaran, pemalsuan dan manipulasi data, ia (Bpk. Moh. Saleh) menyampaikan bahwa dalam hal pembangunan tower ini tdk ada yg dirugikan, akan tetapi memang benar ketika pada saat kami tim tekhnis dari Sumenep turun ke lapangan di Desa Ketupat Kecamatan Ra’as fisik tower sudah berdiri hampir 100%, Pak Saleh juga mengakui adanya bentuk pelanggaran karena secara fisik tower sudah berdiri sebelum ijin keluar.
Ia (Moh. Saleh) menambahkan bahwa Pelanggaran tower itu tidak dapat dipidanakan, hanya ijinnya saja yang bisa dicabut tapi harus melalui pengadilan, karena perusahaan (PT. Protelindo) membangun tower tersebut atas permintaan Bupati Sumenep untuk melayani masyarakat, jika memang ada beberapa masyarakat yang tidak mendapatkan kompensasi dalam radius tower itu, maka perusahaan siap memberikan kompensasi ke masyarakat, tapi tempatnya di Sumenep, jika perusahaan (PT. Protelindo) harus ke Ra’as sebagaimana permintaan Camat Ra’as agar perusahaan turun langsung ke Ra’as maka perusahaan tidak bisa memenuhi. Karena kalau berbicara kerugian justru perusahaan yang dirugikan karena pembangunan tower itu masyarakatnya tidak memenuhi 5000 orang Tutur Moh. Saleh selaku salah satu tim tekhnis perijinan sumenep.
Sementara ketika kami mencoba konfirmasi menghubungi Camat Ra’as via HP terkait permasalahan tower tersebut, beliaunya tidak dapat dihubungi.
Perlu diketahui, bahwa atas pengaduan Sdr. Adim, maka LIH Jatim mengadakan investigasi dan pendataan lapangan pada wilayah radius Tower dengan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07 /PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3 /P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Tahun 2009. BAB V Pasal 11 ayat (2), yang hasilnya dijadikan dasar dalam mengirim surat pada semua pihak terkait.
Sebelumnya tepat pada hari Rabu, 16 Januari 2013 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep selaku Pihak berwenang yang menerbitkan Izin pembangunan Tower tersebut telah memfasiliasi dengan mengundang rapat pihak PT. Protelindo, LIH Jatim dan Tim Teknis Proses Perizinan dan unsure BPPT, yang bertempat di ruang Rapat Kantor BPPT Kabupaten Sumenep.
Hasil rapat tersebut belum menemukan solusi kesepakatan antara Pihak PT. Protelindo dan LIH Jatim selaku wakil dari pihak yang keberatan atas pembangunan Tower tersebut.
Supyadi (Ketua LIH Jatim) menuturkan secara terurai bahwa HASIL INVESTIGASI menemukan adanya pelanggaran, yaitu :
Berdasarkan Peraturan tentang Izin Gangguan (HO) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah 19 Juni 2009 bahwa sebelum izin diterbitkan Pihak perusahaan dan penerbit izin harus melaksanakan sosialisasi pada masyarakat tentang gangguan yang akan terjadi dan pembangunan fisik tidak boleh dilaksanakan sebelum izin diterbitkan. Tapi pada kenyataannya pembangunan Tower telah dilaksanakan terlebih dahulu terbukti dengan peninjauan Tim Teknis Kabupaten pada saat klarifikasi data ke lapangan kondisi bangunan Tower sudah berdiri, hal ini menunjukkan bahwa proses izin terindikasi direkayasa.
Pembangunan Tower di Desa Ketupat Kecamatan Ra’as telah menyalahi tata aturan proses perizinan, karena pada saat proses izin berjalan (Kunjungan Tim Teknis ke lokasi) kondisi bangunan Tower sudah berdiri, artinya pembangunan fisiknya mendahului terbitnya izin. Hal ini jelas terindikasi adanya rekayasa dalam penerbitan izinnya.
Adanya beberapa warga yang diminta persetujuan tinggal satu rumah dalam satu keluarga dan beberapa nama warga dalam dokumen tidak ada pada radius tower (fiktif) dan bahkan ada warga yang sudah meninggal dunia dalam tempo lama masuk dalam daftar warga yang setuju atas pembangunan tower tersebut.
Adanya banyak warga yang bertempat tinggal pada radius tower tidak pernah diminta persetujuan oleh pihak perusahaan untuk persyaratan pengajuan izin ganguan. Hal ini jelas-jelas menyalahi Permendagri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. (AJI)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !