![]() |
| Ilustrasi pencuri |
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Seorang warga Dukuh Sentono, Desa Ngawonggo Ceper, Klaten, Agus Setiawan (36) diringkus polisi. Sebab, yang bersangkutan, diketahui telah menyatroni gudang barang milik HM Tolchah (45), yang masih tetangga tersangka. Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyita delapan poli baja dan uang tunai Rp 400 ribu hasil kejahatan pelaku.
Keterangan yang dihimpun Minggu (3/2) menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban, HM Tolchah (45) warga Dukuh Bakalan Ngawonggo Ceper. Dalam laporannya, tanggal 15 Januari 2013 lalu, gudang milik korban di satroni pencuri. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan delapan poli baja dan uang tunai ratusan ribu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai Agus sebagai pelakunya. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Semula, tersangka mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah petugas menemukan poli baja yang diduga milik korban disembunyikan di belakang rumahnya, tersangka tidak berkutik dan pasrah. Seketika itu juga, petugas langsung membawanya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Selain itu, tersangka mengaku pekerjaan tetap, sehingga tindak kejahatan mencuri karena terpaksa.
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru S melalui Kapolsek Ceper AKP Sugeng Handoko membenarkan penangkapan tersangka. Terkait kasus tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Anto)
Keterangan yang dihimpun Minggu (3/2) menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban, HM Tolchah (45) warga Dukuh Bakalan Ngawonggo Ceper. Dalam laporannya, tanggal 15 Januari 2013 lalu, gudang milik korban di satroni pencuri. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan delapan poli baja dan uang tunai ratusan ribu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai Agus sebagai pelakunya. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Semula, tersangka mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah petugas menemukan poli baja yang diduga milik korban disembunyikan di belakang rumahnya, tersangka tidak berkutik dan pasrah. Seketika itu juga, petugas langsung membawanya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Selain itu, tersangka mengaku pekerjaan tetap, sehingga tindak kejahatan mencuri karena terpaksa.
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru S melalui Kapolsek Ceper AKP Sugeng Handoko membenarkan penangkapan tersangka. Terkait kasus tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !