Panwaslu Sukoharjo Temukan 28 Ribu Pemilih Ganda INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Panwaslu Sukoharjo Temukan 28 Ribu Pemilih Ganda

Panwaslu Sukoharjo Temukan 28 Ribu Pemilih Ganda

Ditulis Oleh redaksi Senin, 25 Februari 2013 | 17.50

Raker pemutakhiran data pemilih Panwaslu Kabuopaten Sukoharjo (Foto : Armin)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com ; Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo, menggelar Rapat Kerja (Raker) pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan. Raker berlangsung di gedung Pandawa Hotel Istana Hapsari, Bulakrejo, Sukoharjo.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti A Sidiq, Senin (25/2) mengatakan, Raker diikuti seluruh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan. Jumlah peserta, 36 orang dengan nara sumber dari Ketua Panwaslu Kabupaten dan anggota.

Raker pemutakhiran data dilakukan, setelah Panwaslu menemukan adanya pemilih ganda dengan jumlah cukup banyak. Berdasarkan hasil coklit yang dilakukan Panwaslu lewat Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), jumlah pemilih ganda tercatat 28 ribu lebih. Pemilih ganda termasuk meninggal dunia, TNI/Polri, belum umur dan belum berhak menggunakan hak pilih.

Menurut Subakti, terkait dengan penemuan tersebut, PPL dan Panwaslu Kecamatan jangan percaya atas laporan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Termasuk juga, jangan sampai percaya kepada Panitai Pemilu Kecamatan (PPK). Sebagai Panwas harus selalu bekerja dengan turun ke lapangan, himbaunya.

Disamping masalah data pemilih, Panwaslu juga harus mencermati pemasangan atribut dan alat peraga kampanye. Secara kebetulan, saat ini sudah mulai tahapan Pemilu Legislatif. Terhitung sejak diumumkannya jumlah partai peserta Pemilu, mulai diperbolehkan melakukan kampanye. Saat ini, mulai memasuki jadwal kampanye tertutup dan sosialisasi nomor urut partai, paparnya.

Ditambahkan Subakti, kalau ada permasalahan tentang pemasangan alat peraga partai, Panwaslu harus selalu melakukan pengawasan. Guna memperlancar tugasnya di lapangan, Panwaslucam dan PPL harus selalu koordinasi dengan PPK, PPS, tim sukses dan calon.

Setelah pemaparan narasumber, tentang pengawasan pemilu dilanjutkan, diskusi bersama. Dalam Raker juga dibahas tentang larangan pemasangan atribut partai poilitik. Hanya saja, karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemasangan alat peraga dan atribut calon gubernur dan wakil gubernur serta atribut dan alat peraga partai, belum bisa disimpulkan.

Menurut Subakti, untuk kepastian Perbup akan disampaikan dalam acara sosialisai tentang pemilihan gubernur yang akan diselenggarakan Panwaslu Rabu 27 Februari 2013. Setelah Perbup ada, Panwaslu baru bisa melakukan tindakan bagi parpol atau calon gubernur yang menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye, jelasnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved