![]() |
| Ilustrasi stop parkir liar |
Sasaran razia yang dilakukan Rabu (27/2) yaitu di Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo, Untuk kecamatan Nguter dengan sasaran tempat parkir di sekitar pasar tradisional Nguter. Sementara di Sukoharjo ada 12 titik mulai dari sekitar pasar, jalan jendral Sudirman, Veteran dan jalan menuju RSUD.
Menurut Kepala UPTD Perparkiran Dishubinfokom, Jarot Harjanto mengatakan, retribusi parkir di Sukoharjo banyak yang menguap. Ia mencontohkan, retirbusi parkir Jalan Pemuda potensi parkir sekitar Rp 50 ribu/hari, tapi yang disetor hanya Rp 20 ribu/hari.
“Pembinaan dan razia jukir dimaksudkan agar parkir kendaraan tertib sehingga badan jalan tak penuh. Selain itu juga menghilangkan pungutan liar (pungli). Pungli dimaksud juru parkir tidak memberi sobekan karcis atau menarik diatas ketentuan,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Jarot, tim gabungan yang terlibat penertiban adalah personel polisi, satpol PP dan Dishubinfokom. Informasi yang masuk ke UPT Perparkiran, ujarnya, para jukir diminta setor ke lingkungan dan pemilik usaha.
“Kondisi itu merugikan rekanan pemenang lelang parkir dan pemkab. Pemilik usaha dan lingkungan tidak boleh menarik karena tidak memberikan lahan parkir.”
Pada kesempatan itu, Jarot memberikan tenggat waktu akhir Februai sehingga 1 Maret diminta menyetorkan retribusi parkir senilai Rp15.000/hari. Menurutnya, permintaan setoran itu didasarkan pada potensi parkir di Sukoharjo berkisar Rp 50.000 hingga Rp 90.000/hari.
Pada bagian lain, Jarot menegaskan, retribusi parkir sesuai perda Nomer 13/2011 senilai Rp 500 untuk roda doa dan Rp1.000 untuk roda empat. Namun belakangan ini, ujarnya, juga beredar tiket parkir senilai Rp1.000 untuk roda dua.
“Kenaikan tarif masih dimintakan persetujuan ke Bupati tetapi sudah ada yang membuat tiket senilai Rp1.000. Kami akan tegur.”
Sementara, salah seorang rekanan lelang parkir, Widodo mengaku pihaknya dirugikan dengan praktik yang dilakukan jukir. Menurutnya, sejak 2006 dirinya tak pernah menerima pendapatan retribusi parkir di Kecamatan Sukoharjo.
“Padahal saya pemenang lelang parkir di Kabupaten Sukoharjo minus Grogol. Namun demikian target PAD senilai Rp 342 juta tetap kami penuhi. Caranya dengan pola subsidi silang dari daerah lain, sebab saya tak hanya menang di Sukoharjo tetapi di daerah Soloraya yang lain.” Widodo menyatakan, setiap tahun dirinya rugi senilai Rp 7,2 juta, akunya. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !