PENGAMAT : SBY Tidak Bisa Lepas dari Peran Anas INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » PENGAMAT : SBY Tidak Bisa Lepas dari Peran Anas

PENGAMAT : SBY Tidak Bisa Lepas dari Peran Anas

Ditulis Oleh redaksi Minggu, 10 Februari 2013 | 12.29

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti
JAKARTA - INDEPNEWS.Com ; Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, sekalipun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama majelis tertinggi Partai Demokrat mengambil alih kepemimpinan penyelamatan dan konsolidasi partai, namun seluruh kewenangan baru yang ditetapkan oleh majelis tinggi secara operasional, nampaknya, akan sulit dilaksanakan. Untuk itu, SBY akan memerlukan peran Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut Ray, peran Anas sesuai AD/ART Partai Demokrat pasal 16 ayat (5) d dinyatakan bahwa yang menetapkan calon kepala daerah adalah ketua umum partai. Begitu juga dalam pasal 16 ayat (5)c dinyatakan yang menetapkan dan mengesahkan kepengurusan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, harus tetap dilaksanakan oleh ketum.

"Artinya, sekalipun nanti ada pengurus yang membelot dari himbauan SBY dan misalnya tidak menandatangi fakta Integritas baru, hal itu masih dapat diselematkan selama Anas tidak melakukan tindakan apapun," katanya dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (10/2).

Ray melanjutkan, SBY sebagai presiden akan kesulitan mengatur waktu antara kegiatan mengorganisir parpol dengan kegiatan kepresidenan. Pasalnya, akan banyak peraturan yang dapat menghambat kewenangan partai untuk diterapkan jika SBY mengambil keputusan sendiri tanpa memerlukan peran Anas. "Sebaliknya, akan sulit mengangkat kepengurusan baru selama Ketum tidak menandatangi SK kepengurusan baru," lanjutnya.

Sementara itu, jelas Ray, berkenaan dengan caleg DPR, KPU hanya menetapkan daftar nama caleg yang diputuskan oleh pengurus pusat. Dalam pasal 53 ayat (2) UU No 8/2012 dinyatakan bahwa daftar bakal caleg DPR ditetapkan oleh pengurus Parpol peserta pemilu tingkat pusat. Dalam pasal 57 ayat (1) a juga dinyatakan bahwa daftar bakal caleg DPR yang diajukan ke KPU harus ditandatangani oleh ketum atau sebutan lain dan sekjen atau sebutan lain.

"Artinya, SBY tak akan mampu menyusun daftar caleg versi Majlis Tinggi tanpa melibatkan Ketum. Jika Ketum tidak mensahkan daftar caleg mereka, jelas daftar itu akan ditolak oleh KPU," jelasnya.

Ray memperkirakan, karena berbagai pertimbangan tersebut, Anas tetap bersikukuh tidak mengundurkan diri, sekalipun berbagai kewenangannya telah dicabut. "Toh, sejauh apapun SBY melangkah, akan tetap tergantung pada Ketum Demokrat. Kenyataan seperti apa nanti di lapangan, kita tunggu lanjutannya," tukasnya. (Robbi Khadafi)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved