JAKARTA - INDEPNEWS.Com ; Proses persidangan ajudikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap sengketa partai politik (parpol) yang tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai parpol peserta pemilu 2014, dinilai lebih terbuka.
Manajer Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, keterbukaan sidang ditunjukkan dimana pemantau dan publik yang hadir dapat secara langsung mendengarkan proses gugatan parpol dan jawaban yang disampaikan oleh KPU/KPUD. "Meskipun tidak seluruhnya dan terlambat, hasil putusan persidangan juga telah dimuat di laman resmi Bawaslu," ujarnya dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (10/2).
Menurutnya, dalam pelaksanaan kewenangannya, Bawaslu menunjukkan usahanya dengan secara maraton melakukan sidang yang simultan. Selain adu data antara partai politik dan KPU/KPUD, sidang ajudikasi juga banyak menemukan KPUD dan tim verifikator melakukan verifikasi faktual keanggotaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama kepada parpol yang lolosnya setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disisi lain, lanjut dia, proses ajudikasi yang diatur dalam UU Pemilu dan kewenangan Bawaslu melaksanakannya yang menjadi bagian dari penguatan baru bagi Bawaslu yang sebelumnya hanya dianggap tukang pos. "Mari kita menghormati proses gugatan dan sengketa verifikasi parpol yang memang kita buat berliku dan berjenjang ini," katanya.
Terhadap putusan lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) oleh Bawaslu, dia melihat, perdebatan ini berawal dari logika UU Pemilu tentang sengketa verifikasi partai politik ini yang putusan hasilnya selalu mengarah ke "menolak" gugatan sehingga kemudian ada proses banding ke lembaga yang lain.
Proses gugatan diawali mediasi ke ajudikasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA), menunjukkan bagaimana proses "menolak" hasil itu dijalankan. UU Pemilu sendiri masih mempunyai ruang kosong ketika putusan itu berbunyi "menerima" gugatan parpol. "Dengan diterimanya gugatan, maka sesungguhnya tidak ada yang dirugikan bukan? Sementara logika gugatan sengketa diverifikasi parpol kita ini harus sampai ke MA untuk bisa final dan mengikat," tandasnya. (Robbi Khadafi)
Manajer Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, keterbukaan sidang ditunjukkan dimana pemantau dan publik yang hadir dapat secara langsung mendengarkan proses gugatan parpol dan jawaban yang disampaikan oleh KPU/KPUD. "Meskipun tidak seluruhnya dan terlambat, hasil putusan persidangan juga telah dimuat di laman resmi Bawaslu," ujarnya dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (10/2).
Menurutnya, dalam pelaksanaan kewenangannya, Bawaslu menunjukkan usahanya dengan secara maraton melakukan sidang yang simultan. Selain adu data antara partai politik dan KPU/KPUD, sidang ajudikasi juga banyak menemukan KPUD dan tim verifikator melakukan verifikasi faktual keanggotaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama kepada parpol yang lolosnya setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Disisi lain, lanjut dia, proses ajudikasi yang diatur dalam UU Pemilu dan kewenangan Bawaslu melaksanakannya yang menjadi bagian dari penguatan baru bagi Bawaslu yang sebelumnya hanya dianggap tukang pos. "Mari kita menghormati proses gugatan dan sengketa verifikasi parpol yang memang kita buat berliku dan berjenjang ini," katanya.
Terhadap putusan lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) oleh Bawaslu, dia melihat, perdebatan ini berawal dari logika UU Pemilu tentang sengketa verifikasi partai politik ini yang putusan hasilnya selalu mengarah ke "menolak" gugatan sehingga kemudian ada proses banding ke lembaga yang lain.
Proses gugatan diawali mediasi ke ajudikasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA), menunjukkan bagaimana proses "menolak" hasil itu dijalankan. UU Pemilu sendiri masih mempunyai ruang kosong ketika putusan itu berbunyi "menerima" gugatan parpol. "Dengan diterimanya gugatan, maka sesungguhnya tidak ada yang dirugikan bukan? Sementara logika gugatan sengketa diverifikasi parpol kita ini harus sampai ke MA untuk bisa final dan mengikat," tandasnya. (Robbi Khadafi)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !