![]() |
| Kepala Dinas Kominfo, Imam Trisnohadi, SH, M.Si |
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si kepada wartawan, Jum’at (08/02) diruang kerjanya mengungkapkan, salah satu langkah konkrit yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak Warnet khususnya bagi para pelajar dengan mengatur waktu buka bagi usaha warnet.
“Kami sudah mengusulkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi wkatu buka Warnet, misalnya dibatasi malam hari hingga pukul 23.00 WIB, sehingga tidak sampai buka 24 jam seperti yang ada selama ini,” ujarnya.
Meskipun diakui Imam, di era global seperti sekarang ini internet merupakan kebutuhan untuk mengakses berbagai kebutuhan informasi, sepeti halnya tugas-tugas sekolah yang banyak dicari di internet, sehingga satu sisi menjadi kebutuhan masyarakat, hanya saja harus tetap ada pembatasan-pembatasan untuk menghindari dampak negatif dari pelayanan full time tersebut.
Alasan lainnya, karena ada keresahan dikalangan masyarakat terkait pelayanan warnet 24 jam, yang sudah tidak dapat dibendung lagi dengan berbagai sajian informasi yang tidak mendidik. Termasuk pula kesulitannya membedakan anak sekolah ketika diwarnet untuk kepentingan belajar atau membuka akses lain yang bisa mempengaruhi pribadi anak yang bersangkutan.
Disamping itu tegas Imam, meskipun pada jam siang, ketika saatnya pelajar di sekolah, pemilik warnet juga turut mengawasi agar tidak sampai melayani siswa apalagi dengan memakai seragam sekolah. Kecuali memang alasan khsusus karena memang dibutuhkan untuk kepentingan sekolah.
Yang jelas, tegas Imam, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dengan pengawasan terhadap usaha warnet di Sumenep. Seperti halnya satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Kepolisian apabila ada pelanggaran hukum dari usaha warnet tersebut.
“Kami masih menunggu turunnya Peraturan Bupati yang sudah diusulkan melalui Bagian Hukum Setdakab Sumenep, untuk saat ini yang kami lakukan sebatas pembinaan sesuai kewenangan kami dalam Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 38 tahun 2007,” tambahnya. (Ren)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !