Tidak Miliki Izin, Pembangunan Hotel Best Western Solo Baru Dihentikan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Tidak Miliki Izin, Pembangunan Hotel Best Western Solo Baru Dihentikan

Tidak Miliki Izin, Pembangunan Hotel Best Western Solo Baru Dihentikan

Ditulis Oleh redaksi Senin, 25 Februari 2013 | 16.41

Proyek pembangunan Hotel Best Western Solo Baru 
ditutup karena belum memiliki izin (Foto:Armin)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan Hotel Best Western (BW) di Solo Baru, Madegondo, Kecamatan Grogol. Tindakan tegas tersebut dilakukan, karena sampai saat ini, Hotel BW belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Keterangan yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, Senin (25/2) mengatakan, sebelum dihentikan Hotel BW telah mendapat teguran. Karena terbukti belum memiliki izin, pihak Hotel BW diminta menghentikan kegiatan pembangunan. Namun, meski telah diingatkan dan ditegur ternyata masih nekat.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Kabupaten Sukoharjo, Djoko Poernomo mengatakan, dari hasil pengecekan Hotel BW belum mempunyai IMB. Bahkan, hal tersebut juga telah dilaporkan KPPT kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Beberapa waktu lalu saya berbicara dengan salah satu pegawai DPU dan mengatakan kalau IMB hotel BW belum keluar. Terkait dengan itu, DPU langsung menegur kepada pengelola hotel BW. Bahkan Satpol PP juga menegur dan menghentikan sementara proses pembangunan hotel tersebut,” ungkap Djoko saat dihubungi.

Djoko mengungkapkan, terkait dengan itu pihak Hotel Best Western harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu baru melakukan proses pembangunan. Dia menambahkan, pengajuan izin tidak bisa dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan proyek. Sebelum izin turun, proyek tidak boleh dikerjakan terlebih dahulu, tegasnya.

Selain belum memiliki IMB, Hotel Best Western juga belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan. Hal ini karena pelaksanaan pembangunan mulai dilakukan pada Januari lalu dan sidang amdal baru dilakukan Senin 18/2) lalu di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo.

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto SH menyayangkan tindakan pemilik Hotel Best Western. Sebagai pengusaha yang akan berusaha di Sukoharjo, harus mematuhi aturan main yang ada. Minimal, Hotel Best Western memiliki izin sebelum melakukan aktivitas pembangunan.

Suryanto mendukung sikap tegas yang menghentikan pembangunan proyek pembangunan hotel Best Western. Sebelum semua izin dipegang, tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan, tegasnya. (Armin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved