Diduga Korupsi Dana SUTET, Kades Pabelan Ditahan Kejaksaan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Diduga Korupsi Dana SUTET, Kades Pabelan Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi Dana SUTET, Kades Pabelan Ditahan Kejaksaan

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 18 April 2013 | 19.23

Ilustrasi Korupsi (Dok : Redaksi)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com ; Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Margono, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Orang nomor satu di Desa Pabelan ditahan Kejaksaan, setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi SUTET. Setelah resmi ditahan sejak Senin (15/4/) malam, tersangka kemudian dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dwi Sumadji lewat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penahanan terhadap Margono itu terkait dengan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2009 senilai Rp 53 juta.

Ferdinan menjelaskan, dugaan penyimpangan itu berawal dari pemeriksaan terhadap kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berada di Desa Pabelan, beberapa tahun yang lalu. Pembangunan SUTET di Pabelan waktu itu melintasi tanah kas desa dan jalan desa setempat. Total kompensasi yang didapat yakni senilai Rp 133 juta.

Uang kompensasi tersebut, imbuh Ferdinan, seharusnya masuk semua ke kas desa. Namun saat diperiksa, sambungnya, kompensasi yang masuk ke kas desa hanya Rp 80 juta. Sedangkan sisa kompensasi senilai Rp 53 juta tidak masuk ke kas desa. Kejari menduga dana Rp 53 juta diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Penahanan itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sebelumnya. Untuk sementara dia dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta,” ujar Ferdinan, Kamis (18/4 ).

Ia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Awal September 2012 lalu, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi dari para perangkat Desa Pabelan. Pemeriksaan beberapa saksi itu berdasarkan dari laporan dari masyarakat.

Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan sudah mengetahui penahanan terhadap Kepala Desa Pabelan, Margono. Kedepan ia akan menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Pabelan.

“Mekanisme penunjukannya akan dilakukan oleh BPD. Kami juga masih menunggu ketetapan hukumnya terlebih dahulu,” terang Wardoyo. (Armin).
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved