Kejaksaan Sukoharjo Usut Mangkraknya Mega Proyek Pasar Ir. Soekarno Senilai Rp 24.8 M INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Kejaksaan Sukoharjo Usut Mangkraknya Mega Proyek Pasar Ir. Soekarno Senilai Rp 24.8 M

Kejaksaan Sukoharjo Usut Mangkraknya Mega Proyek Pasar Ir. Soekarno Senilai Rp 24.8 M

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 25 April 2013 | 08.28

Proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno yang masih mangkrak (Foto:Sutarmin)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com ; Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, mulai melakukan penyelidikan mengusut dugaan penyelewengan proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo Kota. Pasalnya, pasar tradisional itu, seharusnya sudah ditempati para pedagang pada Desember 2012 lalu.

Berhubung belum selesai, pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Ampuh itu, ditunda waktu pengerjaannya selama 50 hari. Namun, hingga batas akhir yang ditentukan pasar yang rencananya menampung sekitar 400 orang pedagang itu, juga belum selesai bahkan mangkrak. Terkait mangkraknya pasar yang berada di jantung Kota Sukoharjo itu, Kejaksaan turun tangan melakukan pengusutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dwi Sumadjo SH MH lewat Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi mengakui pihaknya melakukan pengsutan proyek pasar Ir. Soekarno Sukoharjo. Pasalnya, proyek pasar senilai Rp 24,8 miliar itu, mangkrak.

Guna pengusutan kasus tersebut, Kejaksaan telah memanggil sedikitnya 15 orang yang terkait dengan proyek pembangunan tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka telah dimintai keterangan  mulai Senin (15/4) pekan lalu.

Dijelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan (Pulbaket) tentang proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno. Sebab, mega proyek pasar tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kapan selesai. Bahkan, proyek tersbut telah melewati masa pengerjaan, paparnya.

“Sprindik tentang ini sudah ada, tapi saya lupa tanggal berapa turunnya. Kita sudah meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangunan Pasar Sukoharjo Kota. Saya juga lupa berapa orang yang sudah dimintai keterangan. Tetapi sekitar 15 sampai 20 orang,” ujar Ferdinan Cahyadi.

Ferdinan mengatakan, pihak-pihak yang dipanggil belum menyandang status apapun. Mereka sebatas dimintai informasi dan keterangan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan. Sejumlah pihak yang telah dipanggil penyidik Kejari. Selain, pelaksana sejumlah pejabat juga telah dimintai keterangan.

Pejabat yang telah dimintai keetrangana adalah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sukoharjo Sriyono dan mantan Kepala Dinas PU Sukoharjo Bambang Haryanto. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Supangat juga telah diperiksa Kejaksaan.

“Masih banyak keterangan dan data informasi yang di butuhkan. Nantinya masih banyak juga yang akan kita panggil. Selain melihat kondisi Pasar Sukoharjo yang demikian, laporan dari masyarakat juga menjadi dasar dilakukannya penyelidikan,” tutur Ferdinan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindag Sukoharjo Sriyono mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Bahkan, sejumlah pihak, terutama dari Disperindag telah dipanggil oleh Kejaksaan. “Saat ini fokus dan konsentrasi kami terpecah dalam tindak lanjut proyek pasar. Karena kami juga wira-wiri memenuhi panggilan kejaksaan,” ungkapnya. (Sutarmin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved