| Proses saat pengujian kendaraan (Foto : SW) |
”Ada sekitar 150 ribu kendaraan di kota Solo terdaftar sebagai wajib uji”, ungkap petugas Dishubkominfo Solo.
Tapi harus diingat, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pengujian harus bersabar karena perlu antri sejak pagi hari mengingat jumlah kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan cukup banyak.
Menurut petugas uji Dishubkminfo, yang melakukan pengujian kendaraan tak hanya kendaraan baru melainkan kendaraan lama juga wajib melakukan hal yang sama. Sebab kendaraan lama terutama usia kendaraan, sangat riskan ketika djalankan. Faktor keselamatan penumpang menjadi prioritas setiap kendaraan yang akan dijalankan pemiliknya.
Jika ada yang ada kurang beres setiap kendaraan, segera dibawa kebengkel untuk diperbaiki karena banyak kecelakaan di jalan disebabkan faktor pengemudi dan juga kendaraannya. (SW)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !