![]() |
| Mobil parkir sembarangan digembok oleh petugas |
SURAKARTA - INDEPNEWS.Com :
Puluhan Mobil yang parkir sembarangan di Jl. Kolonel Sutarto, tepatnya di jalur
lambat depan RSUD dr. Moewardi Solo terjaring razia dengan sanksi penggembokan,
Sabtu (16/11).
Razia gabungan kali ini
terdiri atas UPTD Perparkiran Dishubkominfo, Bidang Lalu Lintas, Denpom IV
Solo, Satlantas, Sabhara, dan Bareskrim Polresta Surakarta, Pengadilan Negeri,
Kejaksaan Negeri, Asosiasi Perparkiran Kota Surakarta dan Satpol PP, menyasar
sejumlah jalan utama. Diantaranya Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Ki Hajar
Dewantara, Jalan Ir Juanda, Jalan RE Martadinata dan Jalan Urip Sumoharjo
(Kawasan Pasar Gede).
Penyisiran pertama
dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di kawasan jalur lambat depan RSUD dr.
Moewardi, hasilnya tidak kurang dari 22 mobil yang merupakan mobil keluarga
pasien, koas, karyawan RSUD, serta mobil taksi terjaring razia dan dikenakan
sanksi gembok. Tim gabungan juga mengamankan satu juru parkir (Jukir) liar dan
dua Jukir tanpa dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA). Mereka langsung dibawa ke
Kantor UPTD untuk pendataan dan pembinaan.
Penerapan sanksi gembok di
lokasi itu sempat menimbulkan ketegangan dari pemilik kendaraan. Beberapa
pemilik kendaraan, bahkan sopir taksi marah-marah dengan petugas saat roda
kendaraan mobilnya sisi kiri depan digembok petugas. Menurutnya, penggembokan
dilakukan langsung tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada
masyarakat. Sehingga dia mengaku kaget melihat kendaraan miliknya tiba-tiba
digembok.
Kasubag TU UPTD Perparkiran
Solo, Henry Satya Nagara mengatakan sebenarnya sosialisasi tentang
Penyelenggaraan Perhubungan sudah gencar, rambu larangan parkir juga sudah
dipasang jelas, tetapi masih saja banyak pelanggaran terbukti dalam razia ini
ada 22 kendaraan yang terdiri dari 10 taksi dan 12 mobil pribadi yang terjaring
razia dengan sanksi gembok.
”Mobil-mobil itu terbukti
melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal
106 ayat 4. Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan pasal 225 ayat 4,Kendaraan roda empat itu terparkir sembarangan di
kawasan bebas parkir. Adapun mengenai pemberitahuan tentang penertiban parkir
dikawasan RSUD dr. Moewardi, Henry mengatakan pihaknya telah melayangkan surat
peringatan kepada pihak RSUD tentang pengelolaan parkir.
Henry menambahkan,
pemberlakukan sanksi gembok dan derek sudah dimulai di kawasan Coyudan dan city
walk. Selanjutnya, pemberlakuan akan meluas ke lokasi lainnya. dalam
pemberlakukan sanksi gembok dan derek bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang
melanggar dikenakan biaya administrasi penggembokan atau penderekan serta surat
tilang oleh kepolisian. Besaran denda atas pelanggaran tersebut senilai
Rp100.000 untuk penggembokan dan Rp 250.000 untuk kendaraan yang diderek. mobil
yang dikenakan gembok roda mendapat dua berkas. Pertama, berita acara
penggembokan. Kedua, surat tilang dari kepolisian.
“Kendaraan bisa dibawa
setelah pelanggar membayar biaya buka gembok sebesar Rp 100 ribu. Namun, untuk
mengurus tilang, pemilik kendaraan tetap harus menjalani sidang di
pengadilan." Dengan diberlakukannya sanksi gembok dan denda diharapkan
mampu memberi efek jera bagi pelanggar. dan diharapkan pula warga memahami
aturan yang berlaku dan mematuhi segala peraturan perparkiran" tegas
Henry. (bs/ska)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !