![]() |
| Ilustrasi |
SUMENEP - INDEPNEWS.Com : Pelaksanaan pemilihan Badan
Perwakilan Desa (BPD) di masing-masing Desa yang diagendakan tahun 2014 ini di
Kabupaten Sumenep, dalam melakukan seleksi bakal calon anggota BPD perlu
dilakukan musyawarah/mufakat untuk menerima dan menetapkan calon berdasarkan
keterwakilan calon dari unsur masing-masing wilayah.
Hal
tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah
Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si, menurutnya, pada dasarnya penetapan
keterwakilan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan
jika mufakat tidak tercapai maka dapat diambil berdasarkan pemilihan.
“Berdasarkan
unsur keterwakilan bisa dari Ketua RT, Ketua RW, Golongan Profesi, pemuka
masyarakat, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya,” jelasnya.
Untuk itu
menurut Ramli, panitia pembentukan BPD harus betul-betul melaksanakan proses
dadn mekanisme pemilihan BPD sesuai aturan yang ada. Dan panitia pemilihan BPD
sendiri sebelumnya ditunjuk Kepala Desa bersama Ketua BPD, yakni sejumlah
perangkat desa, anggota BPD yang tidak mencalonkan lagi dan masyarakat
independent sesuai kebutuhan.
Selanjutnya,
panitia pembentukan BPD ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa, dan dilakukan
susunan panitia sebagaimana mestinya. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
dan Wakil Sekretaris serta anggota sesuai kebutuhan dan maksimal 5 orang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !