![]() |
| Gubernur DKI Jokowi audiensi dengan Presiden SBY untuk mengantongi izin sebelum mendaftar jadi capres PDIP pada 18 Mei mendatang. |
Andi mengatakan secara tertulis surat izin non-aktif sudah diajukan sejak dua pekan lalu. Namun, audiensi dengan SBY baru bisa dilakukan hari ini. Menurut dia, izin non-aktif diajukan sejak proses pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum hingga proses pilpres selesai. "Izin non-aktif selama pilpres adalah sejak pendaftaran di KPU, yaitu 18 Mei sampai seluruh proses pilpres usai," katanya pada Tempo di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014.
Ia membenarkan bahwa Jokowi bisa saja non-aktif hingga Oktober jika pemilu presiden berjalan dua putaran. Akan tetapi, sampai kapan izin non-aktif Jokowi tersebut tergantung dari SBY. "Kan, sudah diajukan. Mengenai diberi izin non-aktifnya hingga tanggal berapa menunggu hasil audiensi," katanya.
Dalam surat tersebut, kata Andi, juga dijelaskan bahwa yang akan menjadi pelaksana tugas selama Jokowi non-aktif adalah Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. "Di situ dijelaskan juga bahwa pelaksana tugas gubernur nantinya adalah Basuki Tjahaja Purnama," katanya. (TEMPO/AT)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !