Sambut Perpu Pilkada, Jokowi Siapkan Strategi Ini INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Sambut Perpu Pilkada, Jokowi Siapkan Strategi Ini

Sambut Perpu Pilkada, Jokowi Siapkan Strategi Ini

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 04 Oktober 2014 | 00.57

Presiden terpilih Joko Widodo  
JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan sudah menyiapkan strategi agar Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Jokowi tidak membantah kabar bahwa salah satu strateginya adalah meneruskan pembicaraan mengenai koalisi dengan Partai Demokrat. "Saya tidak akan ngomong detailnya. Kalau ngomong, ya, percuma, punya strategi diomongin," kata Jokowi dalam perjalanan dengan bus menuju Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Buku Mewah untuk Jokowi Diluncurkan Besok)

Jokowi mengaku pembicaraan seputar koalisi untuk mengamankan lolosnya perpu tentang pemilihan kepala daerah di parlemen itu masih terus berlanjut, termasuk dengan Demokrat. Jokowi enggan merinci komunikasi yang sudah dia bangun. "Masih dalam proses. Tidak usah saya ceritakan, tidak usah saya sebutkan (siapa partainya)."

Mantan Wali Kota Solo ini membantah jika pintu negosiasi dengan Partai Demokrat disebut sudah tertutup. Menurut Jokowi, segala sesuatu bisa berubah dengan cepat di dunia politik. "Dalam politik itu, setiap hari bisa berubah, setiap minggu bisa berubah, setiap detik bisa berubah." (Baca: LSM: Jokowi Harus Cabut Perda Diskriminatif)

Jokowi menegaskan, pemerintah yang dipimpinnya kelak akan terus berjuang mempertahankan pilkada langsung. Menurut dia, pemerintahnya dan koalisi penyokongnya di parlemen akan terus ngotot agar pilkada tidak dilakukan melalui DPRD.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menerbitkan dua perpu tentang pilkada pada Kamis, 2 Oktober 2014. Pertama, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perpu kedua terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD melaksanakan pilkada. (Ananda Teresia/Tempo/inc)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved