![]() |
| Jokowi: Masak saya yang diatur Paspampres. Nggak kebalik? (jpnn) |
Ketua Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan, Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai ada tiga hal yang menjadi perhatian Jokowi menetapkan Polri ikut masuk ke dalam Paspampres.
Pertama, hubungan antara kepala negara/pemerintahan tidak baik, misalnya kepala negara/pemerintahan merasa tidak nyaman dengan keberadaan militer yang mengamankannya. Sehingga kepala negara/pemerintahan meminta kepolisian utk mengamankan dirinya. Hal ini lazim terjadi di negara-negara dengan tradisi kudeta dan pemberontakan bersenjata.
Kedua, kepala negara/pemerintahan merasa bahwa ada faksionis di tubuh militer, sehingga efeknya akan mengganggu keselamatan kepala negara/pemerintahan, sehingga dibutuhkan institusi lain untuk mengamankan kepala negara/pemerintahan. Hal ini seringpula dilakukan di negara dengan tradisi konflik bersenjata dan kudeta;
Ketiga, karena permintaan khusus dari kepala negara dengan mengintegrasikannya dengan pengamanan presiden yang telah ada. Langkah ini pernah dilakukan oleh Presiden Fidel Ramos saat menjabat sebagai presiden Philipina. Sebagaimana diketahuo bahwa fidel ramos adalah purnawirawan jendral polisi.
"Bila melihat tiga alasan tersebut, maka melekatnya tujuh anggota Polri di Paspampres karena permintaan dari Presiden Jokowi. Hal ini dapat dipahami apabila mengingat pola kerja Jokowi yang kerap kali dadakan untuk melakukan blusukan atau sekedar memantau kinerja bawahannya atau kondisi kekinian," papar Muradi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (17/11/2014).
Muradi kemudian menjelaskan, jika Paspampres hanya diisi kalangan TNI sulit melakukan blusukan dengan pengamanan paspampres yang telah memiliki protap dan SOP yang baku dan standar.
Dilanjutkan Muradi, dengan melekatnya anggota Polri di Paspampres tersebut bukan berarti menjadi bagian dari personil Paspampres tetap, tapi sekedar dilekatkan agar memudahkan Jokowi melakukan blusukan dan kerja-kerjanya tanpa harus melalui proses yang baku yang menjadi protap dan SOP Paspampres.
"Dapat saja apabila pola pengamanan Paspampres bisa lebih lentur maka anggota Polri ditarik dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengamanan Paspampres, termasuk pada pengamanan blusukan yang bersifat dadakan dan tanpa perencanaan," tutur Muradi.
Tak hanya itu, sebagai institusi, Polri telah memiliki peran dan fungsi yang membutuhkan konsentrasi penuh dalam pengamanan keamanan dalam negeri sebagaimana yang diatur dalam undang undang Kepolisian. (Fidel Ali Permana/Kpc/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !