![]() |
| Bangunan tower disegel karena tidak memiliki IMB (an) |
Setelah berita acara penyegelan dibacakan, petugas menyegel menara tersebut dengan memasang papan bertuliskan penyegelan. “Bagunan Ini Disegel Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Dan Perda Nomor 15 Tahun 2012”.
Kasie Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pada Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, ST,MSi, mengatakan surat peringatan 1, 2 dan 3 sudah diberikan kepada pengelolanya tapi belum direspons, karena itu hari ini kita segel yang disertai dengan pemutusan hubungan listrik.
“2 menara BTS ini kita segel karena belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bagunan) dan kami menerima laporan ini dari warga sekitar pemukiman”, Ungkap Dewi.
Tim penertiban bangunan terdiri dari BPPT, DP3JU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPLH, kesbangpolinmas, bagian hukum, bagian KSI, bagian telematika, bagian humas, kejaksaan negeri bekasi, unsur TNI dan Polri, kelurahan dan kecamatan setempat serta PT.PLN area bekasi. (an)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !