![]() |
| PTUN kabulkan gugatan intervensi 22 DPW PPP (mdk) |
"Memutuskan menerima permohonan gugatan intervensi ketiga yang diajukan DPW PPP Aceh dan seterusnya sampai DPW PPP Papua, karena mereka memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Putusan ini berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN," kata Teguh.
Majelis Hakim juga memutuskan persidangan dijadwalkan seminggu sekali. Gugatan intervensi DPW PPP tersebut dikuasakan kepada LBH DPP PPP. Kuasa hukum penggugat maupun penggugat intervensi sempat keberatan, namun diabaikan oleh majelis hakim.
Wakil Ketua LBH DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, keterlibatan DPW-DPW sebagai pihak tergugat intervensi menunjukkan objek sengketa TUN sangat penting. Menurutnya, dengan dikabulkannya gugatan intervensi ketiga ini, maka kekuatan untuk berargumentasi di pengadilan semakin bertambah.
Pihaknya akan segera menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat untuk dibacakan pada persidangan mendatang. "Kami memiliki waktu seminggu untuk menyusun jawaban atas gugatan," katanya.
Kuasa hukum tergugat intervensi I, Soleh Amin meminta Majelis Hakim mendiskualifikasi Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap dalam persidangan TUN. Alasannya, mereka berdua bukan lagi dalam posisi sebagai ketua umum dan wakil sekjen DPP PPP.
"Sejak Muktamar VIII PPP di Surabaya, mereka bukan lagi ketua umum dan wakil sekjen DPP PPP. Begitupun, acara di Hotel Sahid yang diklaim sebagai muktamar, mereka telah mendemisionerkan diri. Artinya, mereka tidak lagi punya legal standing, sehingga kami memohon kepada majelis untuk mendiskualifikasi," ujar Soleh Amin. (Laurel Benny Saron Silalahi/merdeka/inc)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !