KLATEN - INDEPNEWS ; Seorang
ibu rumah tangga asal Dukuh Gading Wetan Belang Wetan Klaten Utara, Sri
Mulya (41), diringkus Sat Narkoba Polres Klaten. Karena ibu tiga anak
itu, diketahui menyaku sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang
bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Pelaku Sri saat diperiska
petugas mengaku, sebagai penambah tenaga saat bekerja. Karena anaknya
tiga, dan dia sebagai tulang punggung keluarga.
Dia menambahkan, barang tersebut didapatnya dari seorang pengedar bernama Aceh yang dikenalnya beberapa bulan lalu. Setelah membayar Rp 300 ribu, ia diminta untuk mengambil sabu-sabu pesanannya di perempatan jalan Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes. Namun, dalam perjalanan pulang usai mengambil barang haram tersebut, dia ditangkap oleh petugas.
“Rencananya memang mau saya pakai sendiri. Tapi, sesaat setelah mengambil barang itu saya ditangkap pak polisi,” ujar Sri polos. Lebih lanjut dia menambahkan, sejak suaminya meninggal, dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Untuk menghidupi tiga orang anaknya, Sri rela berjualan pakaian hingga keluar kota. Karena lokasi yang jauh itulah, Sri mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina.
“Anak sulung saya sudah duduk dibangku SMU. Nomor dua, masih SMP dan yang paling kecil baru taman kanak-kanak,” tambahnya.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Y Riyanto, kepada wartawan tak mengelak atas peringkusan pelaku Sri tersebut. Dalam kasus tersebut, Sri dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga RR, AKP Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Selain sudah memeriksa tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram sebagai barang bukti. (Anto)
Dia menambahkan, barang tersebut didapatnya dari seorang pengedar bernama Aceh yang dikenalnya beberapa bulan lalu. Setelah membayar Rp 300 ribu, ia diminta untuk mengambil sabu-sabu pesanannya di perempatan jalan Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes. Namun, dalam perjalanan pulang usai mengambil barang haram tersebut, dia ditangkap oleh petugas.
“Rencananya memang mau saya pakai sendiri. Tapi, sesaat setelah mengambil barang itu saya ditangkap pak polisi,” ujar Sri polos. Lebih lanjut dia menambahkan, sejak suaminya meninggal, dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Untuk menghidupi tiga orang anaknya, Sri rela berjualan pakaian hingga keluar kota. Karena lokasi yang jauh itulah, Sri mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina.
“Anak sulung saya sudah duduk dibangku SMU. Nomor dua, masih SMP dan yang paling kecil baru taman kanak-kanak,” tambahnya.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Y Riyanto, kepada wartawan tak mengelak atas peringkusan pelaku Sri tersebut. Dalam kasus tersebut, Sri dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga RR, AKP Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Selain sudah memeriksa tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram sebagai barang bukti. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !