Ketahuan Nyaku Sabu, Ibu Tiga Anak Ditangkap Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Ketahuan Nyaku Sabu, Ibu Tiga Anak Ditangkap Polisi

Ketahuan Nyaku Sabu, Ibu Tiga Anak Ditangkap Polisi

Ditulis Oleh redaksi Selasa, 27 November 2012 | 08.18

KLATEN - INDEPNEWS ; Seorang ibu rumah tangga asal Dukuh Gading Wetan Belang Wetan Klaten Utara, Sri Mulya (41), diringkus Sat Narkoba Polres Klaten. Karena ibu tiga anak itu, diketahui menyaku sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram. Pelaku Sri saat diperiska petugas mengaku, sebagai penambah tenaga saat bekerja. Karena anaknya tiga, dan dia sebagai tulang punggung keluarga.

Dia menambahkan, barang tersebut didapatnya dari seorang pengedar bernama Aceh yang dikenalnya beberapa bulan lalu. Setelah membayar Rp 300 ribu, ia diminta untuk mengambil sabu-sabu pesanannya di perempatan jalan Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes. Namun, dalam perjalanan pulang usai mengambil barang haram tersebut, dia ditangkap oleh petugas.

“Rencananya memang mau saya pakai sendiri. Tapi, sesaat setelah mengambil barang itu saya ditangkap pak polisi,” ujar Sri polos. Lebih lanjut dia menambahkan, sejak suaminya meninggal, dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Untuk menghidupi tiga orang anaknya, Sri rela berjualan pakaian hingga keluar kota. Karena lokasi yang jauh itulah, Sri mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina.

“Anak sulung saya sudah duduk dibangku SMU. Nomor dua, masih SMP dan yang paling kecil baru taman kanak-kanak,” tambahnya.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Y Riyanto, kepada wartawan tak mengelak atas peringkusan pelaku Sri tersebut. Dalam kasus tersebut, Sri dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

Mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga RR, AKP Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Selain sudah memeriksa tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram sebagai barang bukti. (Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved