Buruh Bangunan Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Buruh Bangunan Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor

Buruh Bangunan Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 09 Januari 2013 | 14.24

Tersangka Widodo bersama barang bukti sepeda motor curian dikawal anggota Polres Sukoharjo (Foto:Sutarmin DS)
SUKOHARJO - INDEPNEWS.Com ; Jajaran Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal Parkir Proyek Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo. Hanya dalam waktu sepekan, satuan petugas Polres berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari lewat Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo mengatakan, kasus curat di pasar Sukoharjo, dengan cepat berhasil diungkap. Kasus pencurian kendaraan bermotor Yamaha Jupiter, diungkap hanya dalam waktu enam hari.

Dijelaskan Widodo, pada Rabu 2 Januari 2013 terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor di areal parkir pasar Sukoharjo. Akibat tagihan kredit sepeda motor nunggak dua bulan, tersangka Widodo (38) warga Koripan, Genukharjo, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, nekat mencuri sepeda motor Yamaha AD 4360 T. Berbekal kunci palsu, tersangka mengembat sepeda motor kemudian dititipkan di rumah warga sekitar Stasiun Sukoharjo.

Menurut Widodo, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan berkat kecurigaan pekerja bangunan proyek pasar dan juru parkir pasar Sukoharjo. Pasalnya, sejak kejadian pencurian tersangka Widodo tidak masuk kerja. Selanjutnya, petugas memburu tersangka dan ditemukan di rumahnya.

Masih menurut Widodo, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres dan setelah diinterograsi mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka terpaksa mencuri karena terlilit utang kepada dealer sepeda motor. Rencananya, sepeda motor yang dicuri akan dijual dan uangnya untuk membayar cicilan kredit sepeda motor yang nunggak dua bulan.

Setelah mengakui perbuatannya, tersangka digelandang petugas untuk mengambil barang bukti (BB) hasil kejahatan yang dititipkan di dekat stasiun Sukoharjo. Tanpa bisa berkutik, tersangka mengantar petugas mengambil BB hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 ayat 1 KUH Pidana melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sutarmin DS)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved