![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji SH MH (Sutarmin DS) |
Setelah, bukti-bukti cukup, baik lewat keterangan saksi dan barang bukti lainnya sejak awal pekan bulan Januari 2013 tersangka langsung ditahan. Hanya saja, karena Kejaksaan tidak mempunyai ruang tahanan, penahanan dititipkan ke Rutan Kelas I Surakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi di ruang kerjanya, menegaskan, pengusutan kasus korupsi PNPM di Banmati dilakukan oleh tim. Tim penyidik bekerja secara maraton karena dibatasi waktu.
Ditambahkan Ferdinan, setelah berkas dan data lengkap, sejak Senin tersangka langsung ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 (1) UU RI No 31/1999 sebagaimana dirubah UU RI No 20/2001 junto pasal 64 (1) junto pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Ferdinan, tersangka adalah bendahara pengelola simpan pinjam Manunggal Kelurahan Banmati, Sukoharjo. Menurutnya, dana senilai Rp170 juta berpotensi digelapkan oleh tersangka karena tidak dipergunakan sesuai peruntukan.
Berdasarkan hasil penyeldikan, tersangka diduga membubat Laporan Pertanggungjawaban fiktif. Fakta tersebut terungkap berkat keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa termasuk tersangka.
Ferdinan menyatakan, sesuai dakwaan maka tersangka berhak didampingi pengacara. Oleh karenanya, jelas Ferdinan, penyidik masih menunggu sikap tersangka apakah menunjuk sendiri pengacara atau tidak. Apabila, tersangka tidak mampu membayar pengacara, maka negara akan menyediakan karena tersangka berhak didampingi pengacara. (Sutarmin DS)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !