![]() |
| Tersangka komplotan pelaku curanmor bersama barang bukti hasil kejahatan (Foto : Armin) |
Keenam tersangka ditangkap di tempat terpisah saat operasi Jaran yang dimulai 23 Januari sampai 6 Februari 2013. Modus operandi menunggu korban yang akan membeli sesuatu di toko atau keperluan sebentar, sehingga kunci kontak tidak diambil. Sementara, hasil kejahatan dijual lewat media online, toko bagus.
Selain menangkap 6 tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 7 unit sepeda motor hasil curian. Dalam operasi Jaran ini, polisi mengungkap jual beli motor curian tersebut dengan cara online. Modus jual beli online itu berhasil dibongkar aparat, setelah salah seorang penadah yang berstatus mahasiswa pesan barang lagi.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Amingga Primastito didampingi Kasubag Humas, AKP Widodo mengatakan, dari enam tersangka yang berhasil ditangkap, tiga diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara lainnya masih dalam proses Lidik (Penyelidikan) di Polres Sukoharjo.
Ketiga tersangka yang masih dalam proses Lidik oleh petugas yaitu Andik Septya Sundhara alias Jukri (19) warga Sukoharjo yang ditangkap di Cililitan, Jakarta Timur. Andi Lutfi alias Kendil warga Baki Sukoharjo ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo, dan Afib Sholihin alias Copet (24) yang di tangkap di rumahnya, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Dari tiga tersangka tersebut, salah satu tersangka yakni, Jukri merupakan residivis Curanmor. Dia berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan kejahatan lain, papar Wakapolres.
“Tiga tersangka yang sudah dilimpahkan adalah Ardian Tri Nugroho warga Sugihan, Bendosari, Gusmao Maximiano yang berstatus sebagai mahasiswa warga Yogyakarta, dan Agus Wibowo alias Wowok warga Sudiroprajan, Solo. Kita ungkap modus penjualan via media online, tokobagus” ujar Kompol Amingga.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, Jukri diketahui merupakan tersangka melakuan aksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi kejahatan tersebut dilakukan di Kabupaten Sukoharjo 9 TKP, Kabupaten Karanganyar 6 TKP, Kabupaten Wonogiri 3 tempat dan di Solo satu tempat.
“Jukri ini bisa di bilang residivis karena ada 19 TKP curanmor yang dia lakukan. Modusnya pun terbilang baru. Sebelum mencuri, pelaku meminjam motor korban. Saat dipinjam itu pelaku membuat duplikat kunci. Setelah lenggah, sepeda motor yang pernah dipinjam dicuri menggunakan kunci duplikat” Imbuh Wakapolres.
Terkait dengan kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor, masyarakat dihimbau lebih berhati-hati. Juga jangan meminjamkan sepeda motor kepada seseorang yang belum dikenal. Begitu juga saat berhenti atau parkir, kunci kontak harus diambil meski hanya parkir sebenatar, himbaunya. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !