![]() |
| Design gambar Mesjid Agung di depan pembangunan mesjid yang sedang berlangsung (Foto:Sumanto) |
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Ahmad Wahyudi menjelaskan, seharusnya rekanan Masjid Agung menyelesaikan pembangunan pada akhir Desember lalu. Saat itu pihaknya mengabulkan permintaan rekanan untuk perpanjang masa pengerjaan hingga 50 hari.
Karena itu, sebagai konsekwensinya, imbuh Ahmad, rekanan siap menanggung denda seperti tertera dalam peraturan. Adapun denda tersebut sebesar lima persen dari anggaran pembangunan sebesar Rp 9,5 miliar.
“Per hari, denda yang harus ditanggung rekanan sekitar Rp 9,5 juta. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 475 juta,” kata Ahmad.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pembayaran denda tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan tim anggaran. Apakah akan menggunakan pembayaran dalam sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) lanjutan atau menunggu di APBD perubahan. “Selain dengan tim anggaran, dua alternative ini juga sudah kami sampaikan kepada Bupati,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPU Klaten Tajudin Akbar menambahkan, denda yang diberikan kepada rekanan merupakan sikap tegas dari Pemkab Klaten terhadap rekanan yang tidak dapat menyelesakan pekerjaan tepat waktu. Harapannya, kasus ini bisa memberikan efek jera dan tidak terulang pada pelaksanaan proyek lainnya.
Tak hanya rekanan pelaksana pembangunan Masjid Agung saja, pihaknya akan mengevaluasi semua rekanan yang sudah mengerjakan proyek pemerintah. "Kejadian yang menimpa rekanan Masjid Agung ini sebagai masukan bagi kami agar ke depan tidak terulang,” ujar Tajudin. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !