![]() |
| Sungai Langsur yang membentang di dua Kecamatan segera dinormalisasi, namun warga Combongan menolak terima ganti rugi (Foto : Armin) |
Buntunya, realisasi normalisasi Sungai Langsur yang membelah sembilan desa/kelurahan di Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Grogol mengalami hambatan. Pemilik tanah menolak menerima ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Penolakan pemilik lahan muncul setelah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo mulai melakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan.
Walau demikian petugas BPN tetap melakukan pengukuran sedangkan permasalahan yang muncul akan diserahkan kepada tim penyelesaian dari Pemkab Sukoharjo. Lahan milik warga yang terkena proyek normalisasi Sungai Langsur sepanjang 7 kilometer. Salah satu penolakan dilakukan oleh warga Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo.
Kepala BPN Sukoharjo, Santoso saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2), didampingi Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah, Yustinus Hadiyanto, warga Kelurahan Combongan telah membuat surat pernyataan berisi penolakan pelepasan tanah miliknya.
“Bagi warga yang tidak setuju pelepasan tanah miliknya perlu penjelasan atau sosialisasi lagi. Apalagi normalisasi Sungai Langsur untuk mengatasi musibah banjir yang sering dialami warga Sukoharjo sehingga perlu pemahaman bersama,” ujar Santoso.
Menurutnya, nilai ganti rugi dari pemerintah dilakukan secara transparan dan didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Tanah di bantaran Sungai Langsur merupakan tanah tak produktif karena jarang digarap pemiliknya karena takut tergerus arus sungai.
Dia berharap masyarakat mendukung program normalisasi tersebut agar bencana banjir tidak terjadi lagi. Ditambahkan oleh Yustinus, pengukuran dilakukan di lahan sebanyak 455 bidang. Menurutnya, pengukuran tidak dilakukan secara berurutan karena ada warga yang menolak. Namun semua tanah yang terkena proyek akan menerima ganti rugi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni mengatakan, program normalisasi Sungai Langsur sudah mendapatkan alokasi dana dari APBD Perubahan 2013 sebesar Rp 3,625 miliar. Diberitakan sebelumnya, banjir yang terjadi di Sukoharjo Kota akibat tak adanya normalisasi Sungai Langsur. Akibatnya, rumah warga di Kelurahan Joho dan Jetis, Kecamatan Sukoharjo selalu terendam jika curah hujan tinggi. (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !