Tiga Kawanan DPO Curi 11 Sak Gabah, Seorang Pemuda Diringkus Polisi INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Tiga Kawanan DPO Curi 11 Sak Gabah, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Tiga Kawanan DPO Curi 11 Sak Gabah, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 08 Maret 2013 | 19.30

Ilustrasi pencuri (Dok : Redaksi)
KLATEN –INDEPNEWS.Com; Tiga kawanan yang diduga pelaku pencurian 11 sak gabah kering milik Siswo Mulyono (65) warga Dukuh Tegal Sempu KEbondalem Lor Prambanan, Klaten menjadi daftar pencarian orang (DPO). Terkait kasus itu, seorang pemuda asal Dukuh Tegalrejo Joho Prambanan, Heri Bin Udin (20), yang terlibat kasus tersebut berhasil diringkus polisi. "Dari tangan tersangka disita beberapa barang bukti, sementara petugas juga memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui," jelas Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Danang Eko P mewakili Kasat Reskrim AKP Dhanu Pamungkas.

Keterangan yang dihimpun kemarin, menyebutkan, peristiwa pencurian itu kali pertama diketahui oleh korban. Saat itu, sekitar pukul 06.00 Wib, korban keluar dari rumah untuk melakukan pengecekan gabah kering yang ada di halaman rumahnya.

Korban dibuat curiga, karena gabah yang semula berjumlah 36 sak hanya tinggal 25 sak. Mengetahui kondisi itu, korban bertanya kepada istrinya, Daliyem. Namun, baik istrinya, maupun tenaga penjemur padi yang biasa bekerja di tempat korban tidak mengetahui keberadaan 11 sak gabah yang hilang. Setelah diyakini terjadi pencurian, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Prambanan.

Menurut, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Danang Eko P mewakili Kasat Reskrim AKP Dhanu Pamungkas, dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mencurigai Heri sebagai pelakunya. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya heri berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Semula tersangka Heri mengelak, setelah ditemukan barang bukti, yang bersangkutan tak bisa berkutik. Kemudian, tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

Didepan petugas, tersangka mengaku jika perbuatannya tidak sendirian. Tindak pencurian 11 sak gabah tersebut dilakukan empat orang pada malam hari sekitar pukul 02.30 Wib.

“Identitas tiga pelaku lain sudah kami ketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran anggota,” terang Danang, seraya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(Anto)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved