![]() |
| Ilustrasi uang (Dok : Redaksi) |
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, dugaan penggelapan ini berawal ketika terlapor bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut pada Januari 2012. Semula, terlapor bekerja dengan sangat baik. Semua tagihan yang didapat dari toko selalu disetorkan ke perusahaan.
Namun, memasuki bulan Maret 2012, tagihan yang diambil oleh terlapor dari beberapa toko mengalami kendala. Dengan berbagai alasan, terlapor selalu menghindar dan tidak menyetorkan uang tagihan ke perusahaan.
Setelah enam bulan berjalan, tepatnya pada bulan September 2012, perusahaan akhirnya memberikan teguran kepada terlapor. Bahkan, perusahaan juga melakukan pengecekan ke lapangan. Hingga akhirnya diketahui, terlapor telah menarik uang sebesar Rp32 juta dari toko namun tidak disetorkan ke perusahaan.
Mengetahui hal tersebut, perusahaan meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang dibawanya. Akan tetapi, jalan kekeluargaan yang ditempuh dan mediasi yang dilakukan, tidak membuahkan hasil. Sehingga, perusahaan memilih melaporkan hal tersebut ke polisi.
Menurut seorang karyawan lain Sobirin, awalnya terlapor bekerja dengan sangat baik. Namun dalam rentan waktu Maret sampai dengan September 2012, terlapor tidak menyetorkan uang tagihan yang jumlahnya Rp 32.960.541. Hingga berita ini diturunkan, dugaan kasus penggelapan ini masih dalam penyelidikan aparat yang berwajib. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !