![]() |
| Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dikawal polisi saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (25/2). |
JAKARTA - INDEPNEWS.Com
: Anggota DPR Komisi VII yang menerima uang dari
SKK Migas atau Kementerian ESDM, meskipun hanya uang THR, sebaiknya mundur saja
karena toh akan dimasukkan ke penjara oleh KPK.
"Sikap
realistis adalah kebijakan terbaik. Untuk apa lagi maju dan kampanye sebagai
caleg, karena toh akan masuk bui. Lebih ekonomis mundur saja," kata Neta S
Pane, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) di Jakarta Rabu (26/2).
Neta
mengatakan, dari kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor Selasa (25/2), Didi Dwi Nugroho selaku Kepala Biro
Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetor
140.000 dollar AS kepada Komisi VII DPR, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan
pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.
”Pak
Waryono merinci pembagian uangnya. Empat pimpinan masing-masing menerima 7.500
dollar AS, semua anggota Komisi berjumlah 43 orang menerima masing-masing 2.500
dollar AS, dan Sekretariat Komisi menerima 2.500 dollar AS. Jadi totalnya
140.000 dollar AS,” kata Didi.
Menurut kesaksian Didi, uang yang telah
dipisahkan ke dalam amplop-amplop, kemudian diberikan Didi kepada Irianto, staf
khusus Sutan Bhatoegana yang menjabat Ketua Komisi VII DPR. Didi kemudian
meminta Irianto untuk membuat tanda terima.
Menurut Neta, dengan kesaksian yang
demikian valid, di mana utusan Komisi VII DPR yang mengambil menandatangani
tanda terima, tak seorang pun dari Komisi VII akan lolos.
Dari 560 orang anggota DPR sekarang ini,
501 orang maju lagi menjadi caleg, lalu 19 orang yang menjadi calon Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Jadi 90% anggota Komisi VII, bisa diasumsikan maju
lagi jadi caleg.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !