Razia Yustisi 150 0rang Terjaring dan Dikenakan Denda INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Razia Yustisi 150 0rang Terjaring dan Dikenakan Denda

Razia Yustisi 150 0rang Terjaring dan Dikenakan Denda

Ditulis Oleh redaksi Senin, 01 Desember 2014 | 13.37

Petugas berhasil merazia sebanyak 150 warga (an)
BEKASI - INDEPNEWS.Com : Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satuan Polisi Pamong Praja serta petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhasil merazia sebanyak 150 warga yang keluar rumah tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jalan Pulo Ribung No. 1, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

“Dari total 150 warga yang terjaring, sebanyak 16 warga yang bermasalah dengan kartu tanda penduduknya, dan 3 orang kedapatan memiliki KTP lebih dari satu/ganda," ujar Risma, Kepala Seksi (Kasie) Kuantitas Kependudukan pada Disdukcapil Kota Bekasi

Lanjut Risma, “yang 16 orang KTP nya sudah habis masa berlakunya, dan 3 orang membawa KTP ganda, ada yang punya 3 dan 2 KTP di lokasi operasi Yustisi. Dari semua yang terkena razia mulai dilakukan pendataan dan pencatatan keterangan yang selanjutnya disidang ditempat dengan membayar denda Rp ,20 ribu rupiah."Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat dan divonis membayar denda," ujar Risma.

Sementara Iskandar Kabid  Satpol PP Kota Bekasi telah bersiaga di halaman kantor Kecamatan Bekasi Selatan sejak pukul 08.00 WIB namun razia dengan menyetop yang rata-rata para pengendara sepeda motor itu dimulai sejak pukul 09:00 hingga pukul 11:00.

"Jadi yang melintas di jalan depan Kecamatan semua kita minta untuk menunjukan KTP yang menjadi sasaran pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasinya, yakni warga harus menunjukan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.

Salah satun warga Haerul (34). Warga kampung Pulo Ceger Kelurahan Jakamulya yang mengaku akan ke pasar membeli bahan-bahan untuk membuat siomay pun turut terjaring petugas karena tidak mampu memperlihatkan KTP nya. "Lupa, ketinggalan di rumah. Ini kan karena saya buru-buru ingin kepasar, lupa bawa KTP gak taunya ada razia KTP," ungkapnya.

Sementara Waryono (26) yang memiliki tiga KTP asal warga Kabupaten Cilacap itu mengaku, belum menukarkan KTP lamanya saat membuat KTP yang baru, ujarnya.

Dari operasi yustisi tersebut, semua pelanggar lainnya pun akhirnya harus menjalani sidang yang dipimpin oleh Hermawansyah, SH selaku Ketua Majelis Hakim, Semua pelanggar yang dikategorikan melakukan tindak pidana ringan itu divonis denda dengan jumlah bervariasi, mulai Rp15.000 sampai Rp20.000.

"Ini masih merupakan bagian dari edukasi, supaya masyarakat makin muncul kesadarannya untuk membawa KTP ke mana pun akan bepergian, meski dalam jarak dekat sekalipun. Dasar pertimbangan penentuan vonis sesuai pasal 205 KUHAP dan pasal 10 KUHP jo Undang-undang Kependudukan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen mengakui, operasi yustisi semacam ini perlu lebih sering dilakukan. Setidaknya sekali dalam sebulan di lokasi yang berbeda-beda (an)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved