LIH Jatim Menuding Dirjend Bea & Cukai Jatim I Tidak Mengerti Hukum Dalam Menjerat Tersangka Yang Diduga Pemilik 34 Kontainer Pakaian Bekas Yang Dikuasai
SURABAYA, INDEPNews ; ACH. SUPYADI, SH (Ketua Umum Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur dengan lantang menyuarakan bahwa sikap yang diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I yang telah menguasai 34 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp. 3 miliar yang dikirim dari Sulawesi dengan tujuan Depo Meratus, Prapat Kurung Surabaya, merupakan langkah kewenangan bea cukai, akan tetapi bea cukai harusnya jeli dan teliti dalam prosedur hukumnya. Sehingga tidak terkesan adanya sikap hukum yang dipaksakan untuk menjerat menjadi sebuah pelanggaran, jika memang 34 kontainer tersebut tidak melanggar, ya harus dikatakan tidak melanggar, jangan kemudian dipelintir bahwa barang tersebut merupakan barang impor yang dengan mudah disimpulkan melanggar, kata Supyadi kepada Independent News, selasa (20/3)
“Menurut Bea dan Cukai yang
melakukan pemeriksaan dokumen kapal antar pulau pada Kamis (16/2) malam,
ditemukan adanya barang konveksi bekas dari Sulawesi
yang mencurigakan," kata Kabid. Penindakan dan Penyidikan DJBC Kanwil Jatim
I, Eko Darmanto, kepada pers di Depo IJS, Kalinanak, Surabaya, Rabu (22/2).
Mendapati hal itu, pihaknya meminta petugas Bea dan Cukai untuk menyita 34 kontainer yang berisi pakaian bekas tersebut. Eko menyatakan bahwa upaya penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar ketentuan umum impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perdagangan Nomor 230/MPP?Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/9/2002.
Sementara Supyadi, S.H. selaku Ketua Umum Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur yang mendapat pengaduan perlindungan hukum dari sdr. Umar Aidid sebagai penerima barang 34 kontainer di Surabaya yang disita oleh pihak Cukai menjelaskan, bahwa terdapat banyak kelemahan hukum yang dilakukan oleh Bea Dan Cukai, yaitu paling prinsip adalah setiap penyitaan barang harusnya ada surat penyitaan secara resmi, tetapi pihak cukai sampai saat ini tidak mengeluarkan surat penyitaan terhadap 34 kontainer tersebut, yang lebih fatal yaitu pihak cukai melakukan penahanan terhadap Umar Aidid yang diduga sebagai pemilik tanpa melakukan BAP sebagai tersangka, sehingga sampai saat ini Umar Aidid ditahan dan belum dimintai keterangan sebagai tersangka.
Sementara dalam analisa hukumnya telah jelas bahwa 34 kontainer barang tersebut merupakan barang antar pulau, yang dikirim dari Sulawesi menuju Surabaya, bukan barang antar Negara yang kategorinya adalah Impor, dan paparan tersebut telah jelas diatur dalam pasal 1 Undang – Undang No. 17 tahun 2006, bahwa Kepabeanan (Impor) adalah pengawasan laut dan udara atas masuk dan keluarnya barang dari luar maupun dalam negeri, yang kemudian diperjelas dengan pasal 2 Undang – Undang No. 17 tahun 2006 tentang lingkup Pabean adalah wilayah Indonesia" maka dari itu, adanya 34 kontainer sama sekali tidak termasuk barang impor karena dalam pengambilannya masih lingkup wilayah Indonesia yaitu di Sulawesi yang didistribusikan ke daerah yang juga masih wilayah Indonesia yaitu di Surabaya.
Disamping itu juga telah jelas bahwa 34 kontainer tersebut disertai dokumen yang lengkap, yaitu surat keterangan antar pulau dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Surat Pembayaran Kas Umum Daerah melalui Bank BPD Sultra, sehingga dengan demikian sudah jelas bahwa Negara tidak dirugikan.
Pada pernyataannya yang terakhir, Supyadi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I perlu belajar secara mendalam dan harus matang tentang penerapan hukum dalam melakukan kewenangannya, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam usahanya dengan sikap bea cukai yang menerapkan hukum dengan salah alamat seperti ini.
Bahkan Supyadi menjamin, pada akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I tidak akan berdaya jika penerapan hukum yang terjadi saat ini masih dengan ke-egoan-nya diterapkan, karena masyarakat yang dirugikan tidak akan tinggal diam menerima nasib dari kesewenangan Bea dan Cukai Jatim I, saya sudah diberi informasi bahwa sdr. Umar Aidid telah menyiapkan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, disamping itu, Umar Aidid melalui kuasanya juga akan melakukan gugatan perdata atas kerugian yang dialaminya selama 34 kontainer tersebut dikuaai oleh pihak cukai” Tuturnya Supyadi mengakhiri comennya pada Independent News. (JIZ)
Mendapati hal itu, pihaknya meminta petugas Bea dan Cukai untuk menyita 34 kontainer yang berisi pakaian bekas tersebut. Eko menyatakan bahwa upaya penyelundupan pakaian bekas tersebut melanggar ketentuan umum impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perdagangan Nomor 230/MPP?Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/9/2002.
Sementara Supyadi, S.H. selaku Ketua Umum Lembaga Investigasi Hukum (LIH) Jawa Timur yang mendapat pengaduan perlindungan hukum dari sdr. Umar Aidid sebagai penerima barang 34 kontainer di Surabaya yang disita oleh pihak Cukai menjelaskan, bahwa terdapat banyak kelemahan hukum yang dilakukan oleh Bea Dan Cukai, yaitu paling prinsip adalah setiap penyitaan barang harusnya ada surat penyitaan secara resmi, tetapi pihak cukai sampai saat ini tidak mengeluarkan surat penyitaan terhadap 34 kontainer tersebut, yang lebih fatal yaitu pihak cukai melakukan penahanan terhadap Umar Aidid yang diduga sebagai pemilik tanpa melakukan BAP sebagai tersangka, sehingga sampai saat ini Umar Aidid ditahan dan belum dimintai keterangan sebagai tersangka.
Sementara dalam analisa hukumnya telah jelas bahwa 34 kontainer barang tersebut merupakan barang antar pulau, yang dikirim dari Sulawesi menuju Surabaya, bukan barang antar Negara yang kategorinya adalah Impor, dan paparan tersebut telah jelas diatur dalam pasal 1 Undang – Undang No. 17 tahun 2006, bahwa Kepabeanan (Impor) adalah pengawasan laut dan udara atas masuk dan keluarnya barang dari luar maupun dalam negeri, yang kemudian diperjelas dengan pasal 2 Undang – Undang No. 17 tahun 2006 tentang lingkup Pabean adalah wilayah Indonesia" maka dari itu, adanya 34 kontainer sama sekali tidak termasuk barang impor karena dalam pengambilannya masih lingkup wilayah Indonesia yaitu di Sulawesi yang didistribusikan ke daerah yang juga masih wilayah Indonesia yaitu di Surabaya.
Disamping itu juga telah jelas bahwa 34 kontainer tersebut disertai dokumen yang lengkap, yaitu surat keterangan antar pulau dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Surat Pembayaran Kas Umum Daerah melalui Bank BPD Sultra, sehingga dengan demikian sudah jelas bahwa Negara tidak dirugikan.
Pada pernyataannya yang terakhir, Supyadi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I perlu belajar secara mendalam dan harus matang tentang penerapan hukum dalam melakukan kewenangannya, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam usahanya dengan sikap bea cukai yang menerapkan hukum dengan salah alamat seperti ini.
Bahkan Supyadi menjamin, pada akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I tidak akan berdaya jika penerapan hukum yang terjadi saat ini masih dengan ke-egoan-nya diterapkan, karena masyarakat yang dirugikan tidak akan tinggal diam menerima nasib dari kesewenangan Bea dan Cukai Jatim I, saya sudah diberi informasi bahwa sdr. Umar Aidid telah menyiapkan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, disamping itu, Umar Aidid melalui kuasanya juga akan melakukan gugatan perdata atas kerugian yang dialaminya selama 34 kontainer tersebut dikuaai oleh pihak cukai” Tuturnya Supyadi mengakhiri comennya pada Independent News. (JIZ)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !