Kantor Perusahaan Pelayaran PT. Pelayaran Marindo Pacifik diduga gaji ABK di bawah UMP (Foto:Jay) |
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Pelaut Perwira Nautika (Nakhoda) Jalal di salah satu tempat kawasan para pelaut yang sering nongkrong di mahkama jalan Yos Sudarso Samarinda mengatakan kepada wartawan.
“Kami sangat menyayangkan dari pihak managemen perusahaan PT. PMP memberi gaji para Anak Buah Kapal (ABK) sebesar Rp. 300.000,-. Secara logika mana cukup, sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, apa lagi sekarang pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah menetapkan Upah Minimal Provinsi diatas 2 jutaan, sepatutnya pihak dari ketenagakerjaan mengaudit perusahaan tersebut, yang ironisnya PKL yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima para ABK,” ungkapnya.
Di saat media mengklarifikasi seputar masalah tersebut dengan menemui pihak managemen PT. PMP di kantornya. Untuk menemui manajer DAVID melalui Bagian Oprasional Richard Suharja mengatakan kepada wartawan, “kami tidak biasa memberi penjelasan dalam hal tersebut, bukan kewenangan kami untuk menemui pak David tidak bisa diganggu, karena masih ada tamu,” ucapnya.
Begitupun di saat media meminta nomor handphone David, Richard Suharja enggan memberI nomor David, sampai berita ini dirilis untuk dipublikasikan. (Idris/Jaya)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !