Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014 di MK |
MK memeriksa sejumlah saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya dari Jember, Jawa Timur. KPU Jember dalam kesaksiannya membantah tudingan politik uang yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta di Kabupaten Jember.
Saksi KPU justru mengungkap adanya tindak pidana yang dilakukan tim Prabowo-Hatta.
Saksi KPU yang merupakan anggota KPU Jember Divisi Hukum bernama Syai’in menjawab, pihaknya tidak pernah mendengar tudingan politik uang berupa pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari, seperti yang ditanyakan hakim Patrialis Akbar.
Namun kemudian, hakim Muhammad Alim kembali mempertanyakan pelanggaran lain di Kabupaten Jember.
“Ada enggak (kasus lain) diajukan ke pengadilan?” tanya hakim Muhammad Alim, seperti dikutip detikcom, Senin (11/8/2014).
“Ada dalam proses, ada satu orang di kejaksaan,” jawab Syai’in.
“Apa tindak pidana itu?” tanya hakim.
“Ada salah satu orang yang memberikan selebaran di hari tenang, bukan money politic,” jawab saksi.
“Isinya apa?” tanya hakim lagi.
“Kaitan pokoknya ada sebuah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu,” jawab saksi singkat.
“Pasangan calon nomor berapa?” cecar hakim.
“Di selebaran itu pasangan calon nomor 1,” jawab saksi.
“Tentu pasangan calon nomor urut 2 yang keberatan?” tanya hakim lagi.
“Tidak tahu karena masih berjalan yang mulia,” jawab Syai’in. (detikcom)
Gak peduli. Yang dia tuju memang ngobok2 Pilpres dimulai dari KPU.
BalasHapus