![]() |
Diasuh oleh : SUTOMO ASNGADI, SS
Praktisi
Ekspor Impor Tinggal di Jakarta |
JAKARTA, INDEPNews ; Kegiatan
Ekspor Impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di
negara kita. Seperti yang kita ketahui, Indonesia sebagai negara yang
sangat kaya raya dengan hasil bumi dan migas, selalu aktif terlibat dalam
perdagangan internasional.
Dalam era perdagangan global sekarang ini, arus barang masuk
dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha
dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor,
baik dari segi peraturan yang selalu diperbarui terutama yang berhubungan
dengan perdagangan internasional, kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang
semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan di
lapangan. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita memahami pengertian
ekspor impor.
Pengertian impor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Semua barang yang dimaksudkan adalah
semua atau seluruh barang dalam bentuk dan jenis apa saja yang masuk ke dalam
daerah pabean. Pengertian ekspor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri
dari barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar
daerah pabean), barang bekas atau baru.
Ketika membahas Ekspor Impor, maka yang terlintas
adalah Proses Kepabeanan serta Bea dan Cukai sebagai badan yang bertanggungjawab
sebagai pengawas dan pelaksana di lapangan. Bea dan Cukai jelas mempunyai peran
dalam melancarkan arus barang, dokumen dan orang, tetapi disadari pula bahwa
hal ini tidak hanya tanggung jawab Bea dan Cukai saja, melainkan juga seluruh
pihak yang terlibat seperti PPJK (Pengusaha Jasa Kepabeanan), Exportir maupun
Importir. (bersambung)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !