Mantan Kepala Diknas Sukoharjo Dipindah Ke Hotel Gladak Solo INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Mantan Kepala Diknas Sukoharjo Dipindah Ke Hotel Gladak Solo

Mantan Kepala Diknas Sukoharjo Dipindah Ke Hotel Gladak Solo

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 06 Juni 2012 | 23.11


SUKOHARJO - INDEPNews ; Setelah sempat bolak-balik dari Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri setempat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dana Bea Siswa Miskin (BSM), dinyatakan P.21. Artinya, BAP kasus dugaan korupsi dana BSM sebesar Rp 3,4 miliar itu, telah selesai ditingkat penyidikan Polres dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Secara resmi, berkas kasus korupsi BSM tahun anggaran 2009 dan 2010 itu, telah diterima oleh Kejaksaan. Selain berkas, tersangka Djoko Raino Sigit yang sempat dikabarkan mengidap kelainan jiwa itu, menjadi kewenangan Kejaksaan. Selanjutnya, oleh Kejaksaan tersnagka Joko Raino dititpkan ke Hotel Gladak Solo, alias Rumah Tahanan Solo.

Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Andis Arfan Tofani kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/6/2012) kemarin mengatakan pelimpahan tahap II ke Kejari dilakukan pada Senin (4/6) sore. Setelah itu tim jaksa langsung memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh penyidik.

Dia menyatakan setelah persyaratan tahap II dinyatakan lengkap untuk sementara Kejari pada Senin malam menitipkan tersangka Djoko di sel tahanan Polres Sukoharjo. Selanjutnya pada Selasa (5/6) siang, tersangka kembali dijemput petugas Kejari menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza silver.

Humas Pplres Sukoharjo, Widodo mengatakan berdasar surat dokter dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo yang bersangkutan dinyatakan sehat. Bahkan pihaknya juga menilai tersangka mampu berkomunikasi dengan orang lain secara baik. Sehingga saat dilimpahkan  kondisi kesehatan tersangka sangat prima, paparnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik soal kasus dugaan penyelewengan dana BSM. Dwi menjelaskan pelimpahan itu meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Untuk selanjutnya tersangka kami  titipkan ke Rutan Surakarta, sebab  Kejaksaan Sukoharjo tidak mempunyai ruang tahanan yang  memadai. Setelah itu berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” tegas dia. Dia menjelaskan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti karena secara kelengkapan sudah tak ada masalah lagi. Salah satunya yang utama adalah, adanya surat sehat dari RSJD. Lewat surat keterangan dari ruah sakit tentang kesehatan tersangka, sudah tidak ada masalah lagi.

Menuruit Kajari,  setelah menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan tersangka langsung ditipkan ke Rutan Surakarta. Hal ini dilakukan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tersangak.  Bukan apa=apa, penitipan tersangka di  Rutan Surakarta untuk keamanan dank arena di Kwejaksaan Sukoharjo tidak punya ruang  tahanan, paparnya. Terkait kasus itu tersangka akan dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 sub pasal 3. Untuk barang bukti, selain dokumen pencairan BSM dan bukti lain, ada bukti penguat lainnya, imbuh Kajari. (Sutarmin DS, SH)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved