Pelantikan Dirut PDAM Sukoharjo Dinilai Menyimpang, Bupati Digugat Ke PTUN INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Pelantikan Dirut PDAM Sukoharjo Dinilai Menyimpang, Bupati Digugat Ke PTUN

Pelantikan Dirut PDAM Sukoharjo Dinilai Menyimpang, Bupati Digugat Ke PTUN

Ditulis Oleh redaksi Senin, 18 Juni 2012 | 14.38

Rusanto, SH Kordinator Praktisi Hukum Sukoharjo
SUKOHARJO-INDEPNews ; Pelantikan Ir. Slamet Sanyoto, Dipl, HE menjadi  Direktur Utama (Dirut) PDAM Sukoharjo, pertengahan Mei 2012 terus menjadi polemik. Pasalnya, pelantikan mantan Assisten II Sekda Kabupaten Sukoharjo itu, menyimpang dari Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Pelanggaran atas pelantikan orang nomor satu di PDAM Sukoharjo, adalah menyalahi aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2007.

Dalam Permendagri dan Perda tersebut mengatur tentang persyaratan direksi PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu syarat menjadi Direktur PDAM, maksimal berusia 55 tahun jika dari kalangan internal PDAM. Namun jika dari luar PDAM, usia maksimal yang disyaratkan adalah 50 tahun. Sedangkan, mantan Kepala DPU Sukoharjo itu, dilantik sebagai Dirut PDAM Sukoharjo diketahui telah berusia lebih dari 55 tahun.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo  memanggil Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Sukoharjo (BKD) dan Baperjakat Sukoharjo untuk mengklarifikasi terkait pelantikan Direktur PDAM. Namun, BKD dan Baperjakat tidak menghadiri undangan Komisi I DPRD untuk memberikan klarifikasi.

Dengan adanya permasalahan tersebut, hubungan antara DPRD dengan Bupati sedikit memanas. Para wakil rakyat mendesak agar pengangkatan Slamet Sanyoto sebagai Dirut PDAM  dibatalkan karena menyalahi aturan. Disisi lain, Bupati Wardoyo Wijaya, SH, MH menyatakan, pengangkatan Slamet Sanyoto tidak menyalahi aturan karena untuk menyelamatakan PDAM yang terus merugi.

Polemik pengangkatan Dirut PDAM Sukoharjo semakin meruncing bahkan mulai mengarah sejumlah tokoh politik, praktisi hukum dan ahli hukum sampai ikut ambil suara menyampaikan pendapatnya. Bahkan dalam perkembangan terakhir, polemik pengangaktan Dirut PDAM makin berkembang karena dibawa ke ranah hukum.

Secara resmi, Senin (18/6) tiga orang praktisi hukum yang juga warga Sukoharjo, melaporkan kasus pengangkatan Dirut PDAM ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) di Semarang.  Karena melakukan penyimpangan dan pemaksaan kehendak, Bupati Wardoyo Wijaya digugat ke PTUN.

Koordinator Praktisi Hukum Kabupaten Sukoharjo, Rusanto, SH Dkk mengaku telah melayangkan gugagatan ke PTUN di Semarang. Isi gugatan, Bupati Sukoharjo telah melakukan pelanggaran dengan mengangkat Dirut PDAM menyimpang dari undang–undang, sehingga pengangkatan Dirut PDAM Sukoharjo harus dibatalkan.

“Kami tidak punya taget politik atau target lain. Tapi, keputusan yang menyimpang itu harus dibatalkan. Kalau di PTUN kalah, tidak ada masalah," imbuh Rusanto.

Terpisah, Bupati Wardoyo Wijaya ketika dikonfirmasi, mengaku siap menghadapi gugatan di PTUN. Sebab, apa yang dilakukan semata-mata demi menyelamatkan PDAM dari kerugian. Selama ini, PDAM terancam dari kebangkrutan sehingga butuh orang yang mampu menyelamatkan. 

“Kami percaya Slamet Sanyoto orang yang tepat untuk menyelamatkan PDAM Sukoharjo. Kalau keputusan yang kami lakukan dinilai menyalahi aturan, kami siap menghadapi gugatan di PTUN,“ tegas Bupati. (Namura Purnama).
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved