SUMENEP - INDEPNews ; Program Gerdu Taskin maupun PPKM sampai dengan tahun 2011 di Kabupaten Sumenep
telah terbentuk 150 UPK/UPKu pada 149 Desa di 25 Kecamatan yang dirintis
kedepan menjadi embrio BUMDes. Oleh karena itu, lembaga pemberdayaan usaha ini
dengan memiliki orientasi mengembangkan usaha ekonomi produktif serta
meningkatkan pendapatan kelompok miskin.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Abdullah Said, M.SI. pada
Pembukaan Pelatihan Badan Pengawas UPK/UPKu pasca program Gerdu Taskin/PPKM
tahun 2002-tahun 2011 Kabupaten Sumenep tahun 2012 di Hotel Garuda Mas Sumenep,
Senin (19/06).
“Diharapkan pengurus UPK/UPKu dalam mengelola kegiatan
usahanya dilakukan secara lestari, sungguh-sungguh, dan berkelanjutan.”ujarnya.
Dijelaskan, UPK/UPKu) merupakan lembaga keuangan masyarakat
milik Pemerintah Desa, yang dibentuk melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil
musyawarah desa, sekaligus merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro sebagai
penggerak roda perekonomian masyarakat.
Kegiatan UPK/UPKu ini pada dasarnya bergerak dalam bidang sektor jasa/pelayanan mikro yang diharapkan mampu menyediakan modal usaha secara mudah, murah dan cepat di pedesaan, yakni dengan mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi produktif sebagai dana bergulir (revolving fun) bagi pengembangan ekonomi masyarakat miskin di desa setempat.
“karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan mengacu
pada kaidah-kaidah yang berlaku secara umum sebagaimana operasional lembaga
keuangan masyarakat (LKM) lainnya.” Tambahnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan
dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) kabupaten Sumenep, Drs.R. Idris, MM
menjelaskan, Pelatihan Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan/ Unit Pengelola
Keuangan dan Usaha Pasca Program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan
(Gerdu-Taskin) atau Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM) Tahun
2002-2011 merupakan salah satu langkah inisiatif Kebijakan Pemerintah
Kabupaten.
“Ini dalam rangka upaya agar dapat meningkatkan peran Badan Pengawas UPK/UPKu dalam melaksanakan fungsi kontrol pengawasan terhadap pengelolaan aset UPK/UPKu.” ujarnya.
Karena itu
Idris berharap Badan Pengawas UPK/UPKu (BP-UPK/UPKu) yang merupakan bagian dari
kepengurusan UPK/UPKu diharapkan memiliki kapasitas yang melebihi dari pengurus
UPK/UPKu sebagai lembaga kontrol atau pengawasan terhadap semua yang dilakukan
oleh UPK/UPKu. (roes)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !