Tak Ada Hukum: Daging Semi Gelonggongan Sulit Ditindak INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , » Tak Ada Hukum: Daging Semi Gelonggongan Sulit Ditindak

Tak Ada Hukum: Daging Semi Gelonggongan Sulit Ditindak

Ditulis Oleh redaksi Rabu, 01 Agustus 2012 | 12.12

BOYOLALI-INDEPNews; Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Boyolali, Darsono mengakui, sampai saat ini pihaknya masih mengalami kesulitan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran daging sapi semi gelonggongan. Pasalnya, hingga saat ini pemkab belum memiliki perangkat hukum yang jelas.

“Pemkab Boyolali tidak bisa menindak secara tegas peredaran daging sapi semi gelonggongan. Bahkan kami juga tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada perangkat atau dasar hukum yang jelas di Boyolali,” katanya, Selasa (31/7) tadi pagi.

Menurutnya, daging sapi semi gelonggongan adalah daging sapi kualitas rendah dengan tingkat kadar air di atas 77 persen. Daging sapi ini berasal dari sapi yang digelonggong atau diberi minum air lebih banyak. Namun sapi yang bersangkutan tidak sampai sekarat sebagaimana sapi gelonggongan.

Sedangkan daging sapi gelonggongan berasal dari sapi yang digelonggong atau diberi minum secara paksa hingga melibihi batas sampai sapi yang bersangkutan sekarat atau mati.
"Daging sapi yang disembelih dari sapi ini memiliki kandungan air sangat tinggi yakni mencapai di atas 90 persen," jelasnya.

Karena kandungan air tinggi lanjut Darsono, daging sangat basah hingga mudah membusuk. Selain itu, juga karena air yang digunakan untuk menggelonggong tidak steril sehingga daging yang dihasilkan banyak mengandung bakteri.

Menurut Darsono, untuk menindak daging sapi gelonggongan sudah ada perangkat hukumya berupa Perda meski hukuman dan denda masih kecil yakni hanya Rp 50 ribu. “Namun  untuk daging sapi semi gelonggongan belum ada perangkat hukum untuk menindak."

Di Boyolali, tambah Darsono juga belum ada pasar yang memiliki laboratorium daging yang menyeleksi setiap daging yang masuk ke pasar. “Lain halnya di Semarang sudah ada lab daging di pasar, sehingga daging yang tidak layak konsumsi bisa langsung disita jika tidak memenuhi syarat kesehatan,” tandasnya.

Karena itu, jika ditemukan daging sapi semi gelonggingan saat digelar operasi yang dilancarkan selama ini sifatnya hanya berupa pembinaan dan penyaradaran baik bagi pedagang maupun konsumen. Diharapkan dengan operasi ini, konsumen lebih sadar dengan tidak mengonsumsi daging sapi tidak, sedangkan pedagang juga tidak menjual daging sapi semi glonggingan. (Nal)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved