BOYOLALI-INDEPNews; Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten
Boyolali, Darsono mengakui, sampai saat ini pihaknya masih mengalami
kesulitan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran daging sapi semi
gelonggongan. Pasalnya, hingga saat ini pemkab belum memiliki perangkat hukum
yang jelas.
“Pemkab Boyolali tidak bisa menindak secara tegas peredaran daging sapi semi gelonggongan. Bahkan kami juga tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada perangkat atau dasar hukum yang jelas di Boyolali,” katanya, Selasa (31/7) tadi pagi.
Menurutnya, daging sapi semi
gelonggongan adalah daging sapi kualitas rendah dengan tingkat kadar air di
atas 77 persen. Daging sapi ini berasal dari sapi yang digelonggong atau
diberi minum air lebih banyak. Namun sapi yang bersangkutan tidak sampai
sekarat sebagaimana sapi gelonggongan.
Sedangkan daging sapi gelonggongan
berasal dari sapi yang digelonggong atau diberi minum secara paksa hingga
melibihi batas sampai sapi yang bersangkutan sekarat atau mati.
"Daging sapi yang disembelih dari sapi ini memiliki kandungan air sangat tinggi yakni mencapai di atas 90 persen," jelasnya.
Karena kandungan air tinggi lanjut
Darsono, daging sangat basah hingga mudah membusuk. Selain itu, juga karena
air yang digunakan untuk menggelonggong tidak steril sehingga daging yang
dihasilkan banyak mengandung bakteri.
Menurut Darsono, untuk menindak
daging sapi gelonggongan sudah ada perangkat hukumya berupa Perda meski
hukuman dan denda masih kecil yakni hanya Rp 50 ribu. “Namun untuk
daging sapi semi gelonggongan belum ada perangkat hukum untuk menindak."
Di Boyolali, tambah Darsono juga
belum ada pasar yang memiliki laboratorium daging yang menyeleksi setiap
daging yang masuk ke pasar. “Lain halnya di Semarang sudah ada lab daging di
pasar, sehingga daging yang tidak layak konsumsi bisa langsung disita jika
tidak memenuhi syarat kesehatan,” tandasnya.
Karena itu, jika ditemukan daging sapi semi gelonggingan saat digelar operasi yang dilancarkan selama ini sifatnya hanya berupa pembinaan dan penyaradaran baik bagi pedagang maupun konsumen. Diharapkan dengan operasi ini, konsumen lebih sadar dengan tidak mengonsumsi daging sapi tidak, sedangkan pedagang juga tidak menjual daging sapi semi glonggingan. (Nal) |


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !