![]() |
| Ilustrasi Togel (Dok : Redaksi) |
KLATEN - INDEPNEWS.Com ; Kepergok mengedarkan judi togel jenis Singapura lima orang berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Klaten di Desa Joggrangan Klaten Utara. Selain menggelandang tersangka ke Mapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tulis, printer, bandel kupon, tinta, buku rekapan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Keterangan yang dihimpun Minggu (31/3) mewnyebutkan, kelima tersangka yang berhasil diringkus yakni Rosyid Triyono (27) warga Desa Langensari Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Rudianto (20) dan Dodok Hendri (24) warga Perum Siberi Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Ribut (30) warga Desa Jebugan Kecamatan Klaten Utara dan Lestari M (25) warga Desa Senden Kecamatan Ngawen. Terkait kasus itu, Rosyid, Rudianto, dan Dodok ditangkap karena berperan sebagai pengedar. Sementara Ribut dan Lestari dibekuk karena berperan menjadi pengepul.
“Kelimanya kami tangkap di satu lokasi yang sama,” jelas Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru S melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto.
Ditambahkan, penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan warga masyarakat yang resah dengan kegiatan judi togel di wilayah mereka. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, beberapa bandel kupon togel singapura, tinta, buku rekapan dan uang tunai Rp 400 ribu.
Menurutnya, kelima tersangka sudah diperiksa, dan mereka mengaku mengedarkan kupon judi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian. Adapun ancaman hukumannya adalah 10 tahun kurungan penjara.
"Tersangka sudah kami tahan dan barang bukti juga telah disita. Kami telah berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk perjudian, bila mengetahui ada kegiatan tersebut, jangan sungkan untuk melapor. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tandas AKP Sugiyanto. (Anto)
Keterangan yang dihimpun Minggu (31/3) mewnyebutkan, kelima tersangka yang berhasil diringkus yakni Rosyid Triyono (27) warga Desa Langensari Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Rudianto (20) dan Dodok Hendri (24) warga Perum Siberi Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Ribut (30) warga Desa Jebugan Kecamatan Klaten Utara dan Lestari M (25) warga Desa Senden Kecamatan Ngawen. Terkait kasus itu, Rosyid, Rudianto, dan Dodok ditangkap karena berperan sebagai pengedar. Sementara Ribut dan Lestari dibekuk karena berperan menjadi pengepul.
“Kelimanya kami tangkap di satu lokasi yang sama,” jelas Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru S melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto.
Ditambahkan, penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan warga masyarakat yang resah dengan kegiatan judi togel di wilayah mereka. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, beberapa bandel kupon togel singapura, tinta, buku rekapan dan uang tunai Rp 400 ribu.
Menurutnya, kelima tersangka sudah diperiksa, dan mereka mengaku mengedarkan kupon judi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian. Adapun ancaman hukumannya adalah 10 tahun kurungan penjara.
"Tersangka sudah kami tahan dan barang bukti juga telah disita. Kami telah berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk perjudian, bila mengetahui ada kegiatan tersebut, jangan sungkan untuk melapor. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tandas AKP Sugiyanto. (Anto)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !