Bangunan Toko Dibongkar, Diduga Tidak Memiliki Ijin INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Bangunan Toko Dibongkar, Diduga Tidak Memiliki Ijin

Bangunan Toko Dibongkar, Diduga Tidak Memiliki Ijin

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 28 Juni 2013 | 22.17

Ilustrasi saat Satpol PP membongkar toko (Dok : Redaksi)
SITUBONDO - INDEPNEWS.Com : Kelurahan Mimbaan tepatnya di Jalan Raya Banyuwangi Kecamatan Panji, toko yang baru selesai pembangunannya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Selasa 25 Juni 2013 yang lalu. Aksi pembongkaran ini menunjukkan sebagai langkah tegas Pemkab Situbondo dalam menagani pendirian bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Memdirikan Bangunan), di pihak pemilik toko, Fajar tidak melakukan perlawanan.

Saat pembongkaran berlangsung, Fajar dan keluarganya memilih pasrah, namun dia juga hanya memilih mengabadikan lewat kamera digitalnya. “Dengan adanya pembongkaran toko ini, saya akan menempuh jalur hukum saja sebab ini termasuk pengrusakan hak milik saya,” kata Fajar.

Lokasi toko fajar ini tepatnya berada di tepi Jalan Raya Banyuwangi sebelah barat pasar panji, bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di kawasan yang akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Pemkab Situbondo, pasalnya di kawasan yang diklaim tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut kian lama, banyak berdiri bangunan baru yang merusak pemandangan.

Sedangkan Fajar menyewa tanah tersebut kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak dua tahun lalu dan bahkan sudah membayar sewa, dengan besarnya sewa tersebut adalah Rp. 400.000 per tahun. “Kami sudah dua kali mengajukan ijin IMB namun selalu di tolak oleh KPPT Situbondo, sa’at kami konsultasi dengan PT KAI kami diijinkan membangun, ya akhirnya kami bangun,” imbuhnya.

Fajar mengaku sangat kecewa kepada langkah Pemkab yang dinilai sangat arogan, kenapa kok cuma punya saya yang di bongkar , sedangkan di area tersebut banyak bangunan yang hanya memiliki IMB dari KPPT tapi dari PT KAI tidak dan kenapa tidak di bongkar juga, tegasnya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Mudahri selaku perwakilan PT KAI yang pada saat itu hadir langsung dari jember, seharusnya Pemkab Situbondo lebih selektif dalam menerapkan aturan, sedangkan di area ini betul-betul milik PT KAI jadi dalam menjalankan aturan jangan tembang pilih, tegasnya.

Sedangkan pihak Kasi Tertib Peraturan dan Perijinan Sat Pol PP Pemkab Situbondo. Dasar Giyanto menyampaikan bahwa pembongkaran toko milik Fajar ini didasari dengan perda No 06 tahun 2011 tentang IMB, "jadi berkenaan dengan adanya bengunan toko milik Fajar ini dan berkaitan dengan landasan hukum bangunan ini tidak berijin," imbuhnya. (Ipg/Mwd)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved