Cemari Anak Sungai Bengawan Solo, PT Danliris dan Tyfountex Dapat Peringatan Keras Dari BLH INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Cemari Anak Sungai Bengawan Solo, PT Danliris dan Tyfountex Dapat Peringatan Keras Dari BLH

Cemari Anak Sungai Bengawan Solo, PT Danliris dan Tyfountex Dapat Peringatan Keras Dari BLH

Ditulis Oleh redaksi Jumat, 28 Juni 2013 | 07.53

Ilustrasi pencemaran sungai Bengawan Solo 
SUKOHARJO-INDEPNEWS.Com : Dua pabrik tekstil besar di Sukoharjo, yakni PT Danliris dan PT Tyfountex mendapatkan teguran keras dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng. Teguran keras tersebut diberikan menyusul kedua pabrik itu kedapatan membuang limbah cairnya di anak sungai Bengawan Solo yaitu di kali Jenes.

Teguran disamapikan setelah BLH Proivinsi melakukan isnpeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik dan anak sungai Bengawan Solo. Tim dari BLH Provinsi Jateng menginspeksi dua lokasi pabrik dan melakukan pengecekan langsung, Kamis (27/6). Selain memberikan surat teguran keras, tim juga memberikan sanksi paksaan untuk melakukan pengolahan limbah.

Inspeksi dipimpin langsung Kepala BLH Provinsi Jateng, Agus Sriyanto. Dalam keterangan persnya Kepala BLH Jateng mengatakan, BLH sudah melakukan penyelidikan sejak beberapa hari yang lalu. Hasilnya didapati, PT Danliris tidak melakukan pengolahan limbah secara sempurna dan diketahui membuang limbah ke anak sungai Bengawan Solo.

“PT Danliris hanya melakukan pengolahan limbah sebanyak 50 persen. Sementara sisanya dibuang ke sungai tanpa melalui tahapan akhir. Akibatnya warga mengeluhkan pembuangan limbah itu. Karena aliran sungai menjadi tercemar keruh dan berbau,” ujar Agus.

Sementara itu PT Danrilis tidak dapat mengelak lagi, saat BLH mendapati pembuangan limbah ke sungai. Suwardi, kordinator pengolahan limbah PT Danliris, mengakui kelalaian tersebut dan berjanji akan segera melakukan perbaikan ipal sesuai ketentuan yang ada.

Usai dari PT Danliris, tim BLH bergerak ke PT Tyfontex, yang juga melakukan pengolahan limbah dengan menggunakan instalasi pengolahan limbah yang lama, hanya menampung sekitar 80 persen dari jumlah limbah yang dihasilkan.

“Kalau untuk PT Tyfountek kita menemukan saluran siluman untuk membuang limbah secara sembunyi-sembunyi. Mesin IPAL baru yang dimiliki tidak digunakan,” tutur Agus.

BLH telah mengambil sampel dari sungai di sekitar dua perusahaan tersebut dan hasilnya terbukti mengandung limbah yang berwarna pekat dan berbau menyengat. Atas dasar itulah BLH Provinsi Jateng memberikan surat sanksi paksaan perintah untuk mengolah limbah dengan sempurna.

BLH memberikan tenggang waktu sampai 90 hari kedepan untuk melakukan perbaikan IPAL. Kalau hingga batas waktu masih nekad membuang limbah ke sungai, kedua perusahaan tersebut terancam dipidanakan. (Sutarmin)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved