![]() |
| Ilustrasi meteran PLN (Dok : Redaksi) |
Keterangan yang brhasil dikumpulkan di lapangan, pemutusan aliran listrik terkait adanya tunggakan pajak. Padahal, waga telah membayar lewat kolektor dan telah disetor ke KUD Girimulyo Bulu. Namun, uang dari warga belum disetorkan ke PT PLN dan diduga diselewengkan oknum Bendahara KUD Girimulyo.
Dengan adanya tunggakan pajak listrik, pihak PLN mendatangi kantor Desa Puron. Setelah dijelaskan perihal tunggakan pajak, aparat desa kaget dan terkejut. Terlebih lagi, ketika petugas PLN menyampaikan akan memutus aliran listrik warga yang nunggak bayar pajak.
Kades Puron, Wahyu Riyanto bersama Kadus 1 membawahi Dukuh Platar dan Puron, Sridadi yang menerima kedatangan petugas PLN kaget. Selanjutnya, Kades dan Kadus melakukan negoisasi dengan PLN agar tidak memutus jaringan listrik warganya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Babinkamtibmas Polsek Bulu wilayah Puron, Sodiq itu dicapai kesepakatan jika benar pelanggan listrik menunggak dua bulan boleh dilakukan pemutusan. Sridadi bercerita, warga yang menjadi pelanggan listrik di wilayahnya sudah tepat waktu melakukan pembayaran. Menurutnya, pembayaran listrik dilakukan dengan cara kolektif kepada kolektor.
“Pembayaran dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Jadi warga sudah tertib. Kami kaget mendapat kabar bahwa Pelanggan listrik di Puron belum membayar.”
Mendengar kabar buruk tersebut Sridadi berinisiatif melakukan
penelusuran. “Pada 14 Juni saya mendatangi KUD Girimulyo dan bertemu dengan Mbak Mur. Kepadanya saya katakan agar uang listrik dari warga Puron dilunasi sebelum 19 Juni agar tidak dilakukan pemutusan aliran. Tapi ternyata ada petugas PLN yang melakukan pemutusan jaringan, paparnya.
Kades Puron, Wahyu Riyanto menyatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak jika aturan di PLN menyebutkan penunggak rekening listrik dua bulan berturut-turut tidak dilunasi diputus aliran listriknya. “Kami percaya warga sudah tertib melakukan pembayaran. Oknum di KUD yang tidak meneruskan Pembayaran rekening listrik dari warga itulah yang keliru.”
Berdasar pemantauan warga Dukuh Platar berkumpul secara bergerombol dan menyebar di berbagai rumah warga. Mereka menunggu petugas PLN yang akan melakukan penyegelan. “Ya tidak bisa PLN mengatakan bukan urusan PLN. Warga sudah membayar kok diputus,” teriak warga.
Manager rayon PLN Sukoharjo, Untung mengatakan, ke-1.137 pelanggan itu menunggak pembayaran listrik senilai Rp 276 juta. “Aturan di PLN memang penyegelan jika pelanggan tak membayar rekeningnya selama dua bulan berturut-turut. Kami mengedepankan musyawarah sebelum melakukan penyegelan atau pemutusan aliran listrik.” (Armin)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !