![]() |
| Terlihat petugas saat bersih-bersih atribut partai |
“Beberapa saat yang lalu kami sudah koordinasikan dengan pihak parpol, Satpol PP, dan stakeholder terkait, agar setiap parpol tidak memasang atribut apapun yang berbau kampanye selama bulan Ramadan ini. Kita akan memantau,” papar Sri sumanta saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).
Imbuhnya, penetapan itu harus dipatuhi sesuai regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian lebih dispesifikasikan lagi dengan aturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pilwakot, Atribut Parpol dan Atribut Ormas.
“Peraturan tersebut diantaranya, tidak memasang atribut parpol di kawasan white area. Upaya seperti itu akan tetap berkelanjutan. Namun, untuk sebatas sosialisasi kami memperbolehkan asal tidak berbau kampanye atau tidak ada unsur parpol,” lanjutnya.
Saat disinggung mengenai sanksi yang diterapkan, Sri Sumanta menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan melepas atribut-atribut tersebut. Selain itu, sesuai aturan, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
“Namun upaya itu akan berlaku jika sudah ditetapkan ada calon tetap, sementara ini belum ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara terkait sudah maraknya pemasangan atribut atribut bakal calon legislatif di sejumlah titik strategis di Kota Solo, menurut Sumanta disebabkan karena telah ditetapkannya parpol peserta pemilu. Menurutnya, sosialisasi politik parpol berkonten Bacaleg sah-sah saja, namun perlu beretika.
“Kepada perwakilan parpol, kami sudah menyampaikan larangan memasang atribut di white area dan mereka berjanji untuk patuh. Ini (penertiban-red) menjadi pelajaran berharga bagi calon lain untuk tidak memasang di sana,” jelasnya. (sb)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !