![]() |
| Ilustrasi penyuluhan hukum terpadu (Ren) |
Kegiatan penyuluhan hukum memang tidak dilaksanakan di seluruh Kecamatan di 27 Kecamatan, namun menyesuaikan dengan anggaran yang disepakati bersama legislatif. Hal itu diakui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Setiawan Karyadi, SH, MH karena memang keterbatasan anggaran yang ada.
“Jadi, bukan kami tidak ada upaya untuk melaksanakan di 27 Kecamatan dalam satu tahun, namun karena memang keterbatsan anggaran dan itu sudah berlangsung sejak sebelum saya menjabat,” ujarnya.
Dijelaskan, mantan Camat Lenteng yang juga Ketua Tim, penyuluhan hukum terpadu, jika penyuluhan hukum tersebut merupakan program Pemkab yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat, sehingga akan berdampak kepada kesadaran hukum oleh masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pertanahan, LSM, dan Wartawan tersebut banyak mendapat respon dari masyarakat. Terbukti dari setiap kegiatan yang sengaja dilaksanakan di Sejumlah Pondok Pesantren dan Yayasan di Kecamatan, banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat yang langsung dijawab dari nara sumber yang berkaitan dengan persoalan yang ditanyakan tersebut.
“Jika saat itu tidak ada nara sumber pertanyaan ditampung bahkan dilakukan komonikasi melalui handphone, karena Tim penyuluhan hukum memang terbagi 2 tim,” tambahnya. (Ren)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !