JAKARTA - INDEPNEWS.Com : Sikap fraksi partai politik di DPR terhadap proses revisi UU Pemilihan Presiden menjelang akhir masa persidangan IV/2012-2013 masih terbelah. Masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendiriannya dalam menyikapi pembahasan RUU ini.
Hal ini terungkap dari sejumlah politisi DPR ketika diwawancarai secara terpisah di Kompleks Parlemen, Senin (8/7) kemarin.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya tetap meminta agar pembahasan revisi UU Pilpres tetap dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini badan legislatif (Baleg) sudah sedemikian jauh membahas perubahan UU No.42/2008 itu. "Ibaratnya kalau dari 10 poin yang dibahas, sebanyak 9 poin sudah disepakati," ujarnya.
Muzani mengakui, satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan yaitu perubahan pasal 9 tentang syarat mengajukan presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Fraksinya masih meyakini cukp partai yang lolos ke parlemen lah yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. "Kalau memang belum setuju ya dibawa saja ke paripurna," ujarnya.
Keinginan untuk merevisi UU Pilpres juga dinyatakan anggota baleg asal PKS, Indra. Menurutnya, PKS kini dalam posisi mendorong adanya revisi seperti di samping partai lain yang mendukung revisi undang-undang itu yakni Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Menurut Indra, seharusnya revisi UU Pilpres tidak hanya berbicara soal Presidential Threshold (PT). "Revisi UU Pilpres dibutuhkan untuk mengatur pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan/pembatasan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu melalui iklan yang akan menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan," ujarnya.
Hal berbeda dinyatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang menilai UU Pilpres belum perlu direvisi. "Kita melihat urgensinya, UU Pilpres masih relevan, masih banyak UU lain yang mendesak diselesaikan," katanya.
Menurut Nurhayati, UU ini masih sesuai dengan kondisi politik saat ini. "Ini bukan kepentingan Demokrat, tidak hanya kepentingan sendiri, tapi kami lihat kepentingan yang lebih besar. Tidak tidak ada urgensinya untuk mengubah," pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani yang meyakini partainya masih setuju dengan UU yang saat ini berlaku. "Kita bagaimana dinamikanya, namun kami tetap untuk menggunakan UU yang lama," katanya. [PN-o250]
Hal ini terungkap dari sejumlah politisi DPR ketika diwawancarai secara terpisah di Kompleks Parlemen, Senin (8/7) kemarin.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya tetap meminta agar pembahasan revisi UU Pilpres tetap dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini badan legislatif (Baleg) sudah sedemikian jauh membahas perubahan UU No.42/2008 itu. "Ibaratnya kalau dari 10 poin yang dibahas, sebanyak 9 poin sudah disepakati," ujarnya.
Muzani mengakui, satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan yaitu perubahan pasal 9 tentang syarat mengajukan presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Fraksinya masih meyakini cukp partai yang lolos ke parlemen lah yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. "Kalau memang belum setuju ya dibawa saja ke paripurna," ujarnya.
Keinginan untuk merevisi UU Pilpres juga dinyatakan anggota baleg asal PKS, Indra. Menurutnya, PKS kini dalam posisi mendorong adanya revisi seperti di samping partai lain yang mendukung revisi undang-undang itu yakni Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Menurut Indra, seharusnya revisi UU Pilpres tidak hanya berbicara soal Presidential Threshold (PT). "Revisi UU Pilpres dibutuhkan untuk mengatur pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan/pembatasan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu melalui iklan yang akan menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan," ujarnya.
Hal berbeda dinyatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang menilai UU Pilpres belum perlu direvisi. "Kita melihat urgensinya, UU Pilpres masih relevan, masih banyak UU lain yang mendesak diselesaikan," katanya.
Menurut Nurhayati, UU ini masih sesuai dengan kondisi politik saat ini. "Ini bukan kepentingan Demokrat, tidak hanya kepentingan sendiri, tapi kami lihat kepentingan yang lebih besar. Tidak tidak ada urgensinya untuk mengubah," pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani yang meyakini partainya masih setuju dengan UU yang saat ini berlaku. "Kita bagaimana dinamikanya, namun kami tetap untuk menggunakan UU yang lama," katanya. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !