![]() |
| Massa FPI saat malakukakn aksi (PN-o250) |
Pernyataan FPI itu dikemukakan ketuanya Rizieq Shihab yang menyebut Presiden Yudhoyono sebagai pecundang. Rizieq mengemukakan itu menanggapi reaksi Presiden atas insiden bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal Jawa Tengah.
Saat itu SBY meminta FPI tidak main hakim sendiri dan memerintahkan Polri bertindak tegas terhadap ormas yang berlaku anarkistis dan merusak. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie di Jakarta hari ini mengatakan Polri sudah membentuk tim khusus guna menyelidik adanya perkataan yang mungkin saja bernuansa penghinaan dari Ketua FPI terhadap Presiden.
''Pasal apa yang bisa dikenakan tergantung dari faktanya. Tim penyelidik kini sedang bekerja,'' tambah Ronny.
Menurut Jenderal bintang dua itu, tim tersebut mulai mengumpulkan bukti pernyataan Rizieq di sejumlah media massa. ''Perkataan melalui media massa terhadap Kepala Negara menjadi bahan penyelidikan. Semua media cetak dan elektronik termasuk media sosial menjadi bagian yang diselidiki,'' jelasnya lagi.
Setelah itu, tambah Ronny, Polri akan melihat Undang-Undang mana yang mengatur tentang adanya pelangggaran dan apakah itu penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan. Dijelaskan lagi bahwa Presiden tidak diwajibkan membuat laporan kepada Polri.[PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !