![]() |
| Terlihat saat audiensi berlangsung (Mwd) |
Dalam kesempatan tersebut, koordinator mantan kades (Matnaji mantan kades Curah Kalak Kecamatan Jangkar) menyuarakan keluhan beberapa puluhan mantan kades terkait pencalonannya kembali ke ajang pemilihan kepala desa di tahun ini yang terkendala dengan Perda Nomer 10 tahun 2006 dan Perbub Nomer 4 tahun 2013 tentang aturan pemilihan kepala desa.
Menurut Matnaji, pemerintah derah Situbondo salah menerapkan aturan dan juga salah menafsirkan undang-undang 32 tahun 2004 sebagai dasar yang dituangkan ke dalam perda dan perbub tersebut.
Seharusnya bagi mantan kepala desa yamg sudah pernah menjabat satu kali periode maupun dua kali periode dan sudah istirahat satu kali periode itu bisa mencalonkan kembali di periode tahun 2013 ini, ungkapnya. Pernyataan keluhan beberapa mantan kepala desa tersebut oleh Syaiful langsung di respon.
Syaiful menyatakan melakukan perobahan aturan pemilihan kepala desa yang sudah dalam beberapa pekan ini akan digelar membutuhkan proses yang panjang. Pihak DPRD harus melakukan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah Situbondo. Apabila semua instansi terkait sudah melakukan kata mufakat dalam sidang paripurna maka baru bisa diambil sebuah keputusan.
Di kesempatan itu syaiful juga menyatakan pihaknya akan segera melakukan hearing dengan beberapa instansi terkait dan mantan -mantan kepala desa diminta agar menyerahkan berkas-berkasnya semasa menjabat sebagai kepala desa untuk bahan evaluasi, (ipg/mwd)


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !