![]() |
| Kantor KPU Pusat (PN-o250) |
Menurut KPU pengambilan keputusan cagub-cawagub Jatim tidak seharusnya dilakukan melalui mekanisme voting.
Komisioner KPU Juri Ardianto di Jakarta hari ini mengatakan seharusnya tidak terdapat perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan di internal KPU Jatim.
Menurut Juri, keputusan penetapan cagub-cawagub selayaknya diambil dengan cara musyawarah mufakat, bukan dengan voting seperti yang dilakukan KPU Jatim.
Pekan lalu KPU Jatim menetapkan tiga pasangan kepala daerah Jatim untuk berkompetisi pada pemilukada 29 Agustus 2013. Pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman Sujudi dicoret KPU Jatim. Pasangan itu menggugat keputusan KPU Jatim itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !