![]() |
| Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie [PN-o250] |
''Ini pelajaran untuk semua KPU di Indonesia untuk tertib administrasi dalam menyelenggarakan semua tahapan dan melahirkan keputusan,'' kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (29/7).
DKPP menyidangkan gugatan pelanggaran kode etik yang diadukan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja terhadap ke lima pemimpin KPU Jatim.
KPU Jatim mencoret Khofifah-Herman sebagai peserta pemilukada Jatim dengan alasan adanya dukungan ganda oleh dua partai politik. KPU memutuskan dukungan yang sah oleh kedua parpol tersebut adalah yang diberikan kepada pasangan incumbent Soekarwo-saifullah Yusuf (Karsa).
Dengan demikian pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi persyaratan sehingga gugur. Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya politik uang sehingga beralihnya dukungan tersebut.
Jimly mengatakan pelanggaran administrasi menjadi sumber pelanggaran etik. ''Bagaimana membuat keputusan dari pendapat yang berbeda itu harus diperhatikan. Jangan seolah-olah ada perpecahan sebab mudah mencurigainya,'' kata Jimly.
Khofifah optimistis DKPP memberikan putusan yang adil dan fair atas gugatannya terhadap KPU Jatim. [PN-o250]


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !